Polri mengungkapkan bahwa motif JP alias AS (48), pedofil yang menculik dua anak perempuan, bukan sekadar rasa suka. Pelaku juga menyuruh korban pengamen dan mengemis di jalanan.
"Diajak mengemis dan mengamen," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).
Polisi mengatakan, dari pemeriksaan mendalam yang dilakukan penyidik terhadap JP alias AS, terkuak adanya motif ekonomi dalam peristiwa kejahatan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motif dari kejahatan adalah menggunakan anak untuk dieksploitasi secara ekonomi," tutur Ahmad.
Dia menambahkan, penyidik juga menduga kedua korban dieksploitasi secara seksual. Namun tak dijelaskan lebih lanjut eksploitasi seksual semacam apa yang diduga dilakukan JP alias AS.
"Serta dieksploitasi secara seksual," imbuh Ahmad.
Sebelumnya, Ahmad menuturkan motif JP alias AS menculik RTH karena dia suka melihat anak kecil. "Motifnya ya dia senang saja sama anak-anak katanya," sebut Ahmad.
Seperti yang sudah diberitakan, Bareskrim Polri menangkap JP alias AS karena menculik anak di bawah umur. RTH diculik sejak usia 8 tahun hingga 12 tahun, sementara JNF diculik pada 11 April lalu oleh pelaku.
Polisi menyebut motif pelaku menculik karena suka dengan anak-anak. Polisi juga mengatakan pelaku berpura-pura mengajak korban untuk menemani pelaku yang ingin mencari anaknya.
Kedua anak tersebut kemudian diajak berkeliling kota hingga akhirnya tak dikembalikan ke orang tuanya. Dalam kasus ini, polisi mengatakan pelaku awalnya merupakan orang yang dekat dengan orang tua korban, sehingga si anak tak menaruh curiga terhadap pelaku saat diajak pergi.
Setelah menangkap pelaku dan mengecek rekam jejaknya, ternyata JP alias AS juga berstatus terlapor kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Polres Bekasi. Korban pencabulannya adalah anak tetangga kontrakannya di Bekasi Selatan.
Dari hasil penggeledahan rumah JP alias AS, polisi mendapati dugaan tindak pidana lain yang dilakukan sang pedofil. Polisi menyita dua unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian.