9 Hari PSBB Gorontalo, Polisi Tegur 2.459 Pelanggar

9 Hari PSBB Gorontalo, Polisi Tegur 2.459 Pelanggar

Ajis Khalid - detikNews
Rabu, 13 Mei 2020 15:32 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Gorontalo - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Gorontalo sudah berjalan sembilan hari. Dalam pelaksanaannya, Polisi telah memberikan tindakan non-yustisial berupa teguran sebanyak 2.459.

"Hasil evaluasi PSBB sejak dicanangkan mulai tahap sosialisasi hingga pelaksanaan PSBB, sampai 12 Mei 2020. Setelah kita data, kita telah memberikan teguran 2.459 pelanggar, baik berupa teguran lisan maupun tertulis. Pelanggaran banyak ditemukan pada aktivitas masyarakat di siang hari. Ini bisa akibat masih banyak pelaku usaha ataupun masyarakat yang belum mematuhi ketentuan di PSBB, atau kurang memahami ketentuan di PSBB," kata Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono, Rabu (13/5/2020).

Selama pemberlakuan PSBB, Polda Gorontalo telah menurunkan 178 personel gabungan untuk memperkuat pos-pos pengamanan PSBB. Wahyu mengimbau masyarakat memahami pelaksanaan PSBB yang sedang diterapkan.

"Masyarakatnya harus paham tujuan dilaksanakannya PSBB ini yaitu untuk menekan penyebaran COVID-19. Penanganan terhadap mereka yang terpapar COVID bisa lebih fokus dan kembali zero, tentunya untuk keberhasilan PSBB ini perlu peran semua pihak, baik masyarakat ataupun para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam PSBB," ingat Wahyu, mantan Kapolres Bone Bolango.

"Kemarin Bapak Kapolda Adnas telah menurunkan 178 personel gabungan yang terdiri dari personel Dit Samapta, Brimob, dan Polair guna mempertebal pengamanan Pos-pos PSBB yang sudah ada, ada 10 pos yang dipertebal antara lain pos simpang lima telaga, pos pam JDS, pos pam perbatasan Atinggola, Pos pam perbatasan Popayato Pohuwato, Pos pam perbatasan Tolinggula, Pos Pam Bundaran Isimu, Pos Pam Mall Gorontalo, Pos Batas Tamalate-Pauwo, Pos Simpang 4 Telaga," ungkap Wahyu.

Dia juga berharap seluruh masyarakat patuh terhadap ketentuan PSBB, tetap di rumah saja. Jika terpaksa keluar, tetap ikuti ketentuan PSBB, menggunakan masker, dan tetap menjaga jarak.

Untuk diketahui, PSBB di Gorontalo sudah dimulai pada 4 Mei lalu. Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menjelaskan, dalam PSBB, ada aturan yang harus ditaati, seperti warga yang naik kendaraan dilarang berboncengan serta warga diwajibkan memakai masker dalam setiap beraktivitas. (idn/idn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads