Anggota Polres Gowa mengamankan manajer McDonald's, RH (21), dan manajer Burger King, ES (27), karena melanggar batas jam operasional yang diatur selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kedua restoran cepat saji itu didapati masih beroperasi di atas pukul 21.00 Wita.
"Untuk memberi efek jera bagi setiap pelaku usaha yang tidak tertib selama pemberlakuan PSBB, kedua manajer atas perintah Kapolres dibawa ke kantor untuk diberi sanksi teguran," ujar Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).
Dia mengatakan tim gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP melakukan patroli pada Selasa (12/5) pukul 22.00 Wita. Kapolres Gowa AKBP Boy Samola yang juga ikut berpatroli mendapati karyawan McDonald's dan Burger King masih menyiapkan makanan pesanan pelanggan meskipun pintu restoran sudah tertutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Kapolres melihat ada kerumunan tukang ojek online menunggu pesanan di halaman parkir McDonald dan Burger King, setelah dicek pintunya tertutup. Setelah diperiksa di bagian belakang ternyata masih ada aktivitas. Kapolres langsung memerintahkan manajer McDonald's dan Burger King dibawa ke Polres untuk diperiksa," jelas Tambunan.
Kedua manajer lalu digelandang ke Mapolres Gowa. Usai diperiksa, keduanya diperbolehkan pulang setelah membuat surat pernyataan tidak akan membuka tempat usahanya di atas pukul 21.00 Wita.
Jika kedua manajer restoran ini kembali melanggar batas waktu operasional restoran dan rumah makan hingga pukul 21.00 Wita selama PSBB Gowa, Polres Gowa akan menangkap kembali keduanya dan menerapkan sanksi pidana. Pelanggar PSSB akan dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Tambunan juga mengimbau para pemilik usaha rumah makan lainnya di Gowa yang diperbolehkan buka selama penerapan PSBB tidak melanggar aturan jam operasional yang sudah ditetapkan dan hanya boleh melayani paket pesanan bawa pulang ke rumah (take away).
"Kami menegaskan, tidak ada pandang bulu, siapa pun pemilik tempat usaha yang melanggar batas waktu akan kami tindak, atas nama perjuangan kita bersama melawan virus Corona," pungkas Tambunan.
(mna/jbr)