Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menegaskan MUI tak perlu mengeluarkan fatwa terkait rencana pemerintah yang akan memberikan relaksasi terhadap kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemberian relaksasi itu akan diberikan di wilayah yang jumlah kasus positif COVID-19 sudah melandai.
Anwar mengatakan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19 dapat menjadi acuan. Ketika relaksasi PSBB diterapkan di suatu wilayah, masyarakat dapat menggunakan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 itu.
"Apakah dalam masalah relaksasi ini MUI perlu mengeluarkan fatwa? Saya rasa tidak perlu lagi karena fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 sudah bisa memberikan pedoman kepada umat dan masyarakat tentang bagaimana kita harus bersikap," ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, yang terpenting dalam pemberian relaksasi PSBB itu adalah dapat menjamin keselamatan masyarakat. Anwar meminta pemerintah memastikan wilayah mana saja yang akan diberi relaksasi PSBB sehingga, ketika relaksasi diterapkan, tidak timbul bahaya bagi masyarakat.
"Oleh karena itu, terkait dengan tindakan relaksasi yang akan diambil oleh pemerintah bagi MUI yang penting apakah dengan tindakan relaksasi itu diri dan jiwa manusia bisa terlindungi atau tidak. Kalau bisa silakan dilakukan dan kalau tidak bisa, ya jangan dilakukan karena itu jelas berbahaya dan sangat bertentangan dengan tujuan syara' atau agama," katanya.
Anwar berujar COVID-19 ini merupakan wabah yang secara langsung dapat membahayakan manusia. Masyarakat, khususnya umat Islam, diwajibkan menjaga diri dan orang lain di tengah pandemi ini.
"Dalam Islam hukum menjaga diri dan diri orang lain agar tidak jatuh ke dalam kebinasaan itu adalah wajib. Oleh karena itu, bagi MUI jika penyebaran virus itu masih tidak terkendali ya jangan dulu berkumpul-kumpul, kalau sudah terkendali ya silakan berkumpul-kumpul tetapi meskipun sudah boleh kumpul-kumpul MUI tetap mengimbau umat dan masyarakat untuk tetap berhati-hati dengan memperhatikan protokol medis yang ada," ucapnya.
(gbr/gbr)