Heboh Ormas Minta Jatah THR Bikin Pengusaha Resah

Round-Up

Heboh Ormas Minta Jatah THR Bikin Pengusaha Resah

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 13 Mei 2020 07:07 WIB
Ilustrasi Subsidi Bunga
Foto: shutterstock

Selain kepada Kompol Sutoyo, surat tersebut ditembuskan kepada ketua cabang ormas di Bekasi, Camat Bekasi Timur, dan Danramil Bekasi Timur.

Sutoyo menegaskan ormas tersebut menyertakan nama-nama pejabat di dalam surat tanpa seizin pejabat tersebut. Perwakilan ormas tersebut telah membuat surat permohonan maaf dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi kejadian serupa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bikin surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi dan memohon maaf karena memasukkan nama-nama pejabat tembusan pejabat tidak izin," tuturnya.

Adanya permintaan THR dari ormas ini membuat pengusaha di Bekasi resah. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi meminta polisi segera turun tangan.

ADVERTISEMENT

"Saya harap dari pihak kepolisian juga bisa mengantisipasi kalau hal itu sampai terjadi di wilayah masing-masing, jadi kapolsek juga memonitor wilayahnya masing-masing supaya tidak terjadi pemaksaan-pemaksaan kehendak kepada pihak lainnya," ujar Ketua Apindo Kota Bekasi Purnomo Narmiadi ketika dihubungi detikcom, Selasa (12/5/2020).

Purnomo sangat menyayangkan adanya surat permintaan THR oleh ormas kepada pengusaha. Terlebih saat ini, pengusaha sedang menghadapi gejolak ekonomi dengan adanya pandemi Corona (COVID-19).

"Dalam kondisi seperti ini pengusaha menanggung biaya gaji dan THR untuk karyawan sendiri saja sudah berat, jadi jangan ditambahin beban lagi itu (penagihan THR) menjadi biaya ekonomi tinggi," tutur Purnomo.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads