Izin Resmi Jokowi untuk Pembangunan di Pulau Reklamasi

Round-Up

Izin Resmi Jokowi untuk Pembangunan di Pulau Reklamasi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 13 Mei 2020 06:04 WIB
Meski Pulau Reklamasi C dan D telah disegel, namun pembangunan jembatan penghubung menuju pulau reklamasi di muara Sungai Dadap terus berjalan. Ini buktinya.
Foto ilustrasi: Pulau reklamasi di teluk Jakarta. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini mengizinkan pembangunan pulau buatan di laut utara Jakarta. Empat pulau reklamasi itu ditetapkan sebagai zona budidaya.

Izin resmi dari Jokowi berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Puncak dan Cianjur, yang dia teken pada 13 April 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan pada Jumat (8/5) kemarin, tata ruang wilayah Jabodetabek-Punjur memang sudah harus ditinjau setiap 5 tahun. Apalagi Jabodetabek-Punjur merupakan kawasan strategis nasional. Pengaturan di Perpu ini mengakomodasi Jakarta sebagai ibu kota negara, terlepas dari adanya wacana pindah ke ibu kota baru.

Ada proyek yang kontroversial di Ibu Kota Negara, yakni proyek reklamasi teluk Jakarta. Kasus, operasi tangkap tangan, persidangan, pro-kontra, penyegelan-penyegelan, hingga dinamika soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah mengiringi pulau itu. Perizinan proyek reklamasi Jakarta bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kini masih diperiksa di tingkat kasasi.

ADVERTISEMENT

Dari rencana 17 pulau, sudah ada 4 pulau yang sudah terbentuk. Pulau itu adalah Pulau C, D, G, dan N. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat menyegel IMB Pulau D pada 7 Juni 2018 silam. Sebanyak 932 bangunan disegel karena tak memiliki IMB. Anies kemudian mencabut izin 13 pulau reklamasi. Hal ini sesuai dengan janji kampanye Anies sebelum terpilih menjadi Gubernur DKI.

Belakangan, nama Pulau C, Pulau D, dan Pulau G diganti oleh Anies dengan nama Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama, sementara Pulau N tetap bernama Pulau N sampai sekarang. Pada 2019, IMB pulau reklamasi Pantai Maju terbit. Anies mengatakan IMB yang terbit berbeda dengan kebijakannya soal penghentian Pulau Reklamasi. Dia mengaku tetap menghentikan aktivitas reklamasi.

Waktu bergulir hingga 2020. Presiden Jokowi meneken (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 pada 13 April 2020. Di situ diatur, pulau C, D, G, dan N reklamasi dikategorikan sebagai zona budi daya nomor 8 alias 'zona B8'. Jokowi mengizinkan pembangunan di empat pulau reklamasi itu.

"Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur," demikian bunyi Pasal 81 ayat (3) Perpres Nomor 60 Tahun 2020 itu.

Karakter pulau-pulau di Zona B8, disebutkan di Perpres ini, punya karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi, serta rawan intrusi (perembesan air laut ke lapisan tanah), dan rawan abrasi (terkikis air laut).

Kegiatan yang diperbolehkan dilakukan di empat pulau reklamasi ini adalah kegiatan permukiman, perdagangan dan jasa, industri dan pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana.

Kegiatan yang tidak boleh dilakukan di empat pulau ini adalah pembuangan limbah, kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8, kegiatan yang mengganggu muara sungai, kegiatan yang mengganggu jalur lalu lintas laut dan pelayaran, serta kegiatan yang mengganggu usaha perikanan laut.

Perpres ini memberi arahan, koefisien zona terbangun di pulau reklamasi ini paling tinggi 40%. Pulau-pulau di sini perlu menyediakan prasarana dan sarana minimum pendukung kegiatan evakuasi bencana.

Berikut ini kumpulan pasal-pasal terkait pulau C, D, G, N dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020:

Ketentuan Umum

13. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
34. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.

Pasal 81

(1) Zona B8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah,
prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi dengan rawan intrusi air laut dan rawan
abrasi.

(2) Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan peruntukan permukiman dan fasilitasnya;
b. kawasan peruntukan perdagangan dan jasa;
c. kawasan peruntukan industri dan pergudangan;
d. kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik; dan/ atau
e. kawasan peruntukan kegiatan pariwisata.

(3) Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.

Pasal 121

Arahan peraturan zonasi untuk Zona B8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) huruf h terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan permukiman dan fasilitasnya, kegiatan perdagangan dan jasa, kegiatan
pendukung pusat pembangkit tenaga listrik, kegiatan pariwisata, kegiatan industri dan pergudangan, kegiatan pendukung transportasi laut, dan pendirian fasilitas untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak
mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya
dan beracun, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta kegiatan yang tidak diperbolehkan
meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8 serta mengganggu muara sungai, jalur lalu lintas laut dan pelayaran, serta usaha perikanan laut;
d. penyediaan prasarana dan sarana minimum meliputi penyediaan fasilitas dan infrastruktur pendukung kegiatan
serta ruang dan jalur evakuasi bencana: dan
e. Ketentuan lain meliputi:
1) peruntukan kegiatan pada setiap pulau mempertimbangkan peruntukkan pada pulau utama didepannya;
2) pengaturan intensitas ruang di Pulau Reklamasi dengan koefisien zona terbangun paling tinggi 40% sesuai dengan
hasil kajian;
3) meminimalisir timbulnya bangkitan dan tarikan yang membebani daratan utama (mainland); dan
4) mempertimbangkan karakteristik lingkungan.

Halaman 2 dari 3
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads