Di Bawah 45 Tahun Bisa Aktivitas saat Corona, Gugus Tugas: Resiko Kematian Kecil

Di Bawah 45 Tahun Bisa Aktivitas saat Corona, Gugus Tugas: Resiko Kematian Kecil

Matius Alfons - detikNews
Rabu, 13 Mei 2020 01:39 WIB
Kepala BNPB sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Doni Monardo
Foto: dok. BNPB
Jakarta -

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo menjelaskan alasan pemerintah memperbolehkan warga usia di bawah 45 tahun untuk kembali memulai aktivitas saat pandemi Corona. Doni menyebut kisaran usia tersebut memiliki resiko kematian yang kecil dibanding usia rentan.

"Kenapa prioritas usia 45 tahun ke bawah? karena resiko kematian kecil (15 persen) walaupun resiko terpapar positif COVID besar," kata Doni Monardo saat dihubungi, Selasa (12/5/2020).


Doni menyebut usia tersebut cenderung lebih cepat pulih ketika terpapar virus Corona. Sedangkan pada usia di atas 46 tahun cenderung beresiko lebih parah ketika terpapar.

"(Usia 45 tahun ke bawah) bisa pulih bila menaati ketentuan, sedangkan usia di atas 46 tahun mempunyai resiko kematian 85 persen," ucapnya.

Kemudian Doni menyebut warga di bawah usia 45 tahun yang diperkenankan melakukan aktivitas bekerja hanya pada 11 bidang pekerjaan tertentu. Kriteria tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9/2020 Pasal 13.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Imbauan kepada para pimpinan untuk memprioritaskan karyawan yang bekerja pada usia 45 tahun hanya pada 11 bidang yang diperbolehkan, sesuai Permenkes, PSBB," paparnya.

Adapun 11 kriteria pekerjaan yang dimaksud Doni yakni yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan pelaku usaha di bidang kebutuhan sehari-hari.

ADVERTISEMENT


Meski demikian, Doni mengimbau agar seluruh komponen masyarakat harus bisa secara mandiri memitigasi diri menghadapi virus Corona.

"Gugus Tugas tetap semangat mengingatkan semua komponen bangsa harus bisa melakukan mitigasi bencana non alam agar korban tidak berjatuhan," ungkapnya.

(maa/dwia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads