Jakarta -
"Ini sakitku, Mak, jangan nangis, Mak," kata Effendi Pasaribu dari kapal sarat perbudakan, saat menenangkan mamaknya di kampung Tapanuli Tengah lewat video call. Akhirnya Effendi meninggal dunia, menyusul tiga rekannya yang lebih dulu tiada. Kerja penuh siksa di kapal China menjadi sorotan lintas negara. Namun akar masalahnya dinilai ada di dalam negeri Indonesia.
"Menurut saya ini lebih kepada masalah penyalur tenaga kerjanya," kata Boris Tampubolon dari DNT Lawyers, tim pengacara 14 ABK WNI yang selamat dan akhirnya pulang ke Indonesia, menyampaikan pandangannya soal kasus perbudakan ini kepada detikcom, Selasa (12/5/2020).
Dia menduga ini merupakan kasus serupa yang sering dialami para ABK bernasib malang. Para ABK WNI bisa sampai ke tengah samudera gara-gara dikirim oleh agen penyalur ABK di Indonesia. Mereka seolah-olah dilemparkan ke laut tanpa dibekali pelatihan keterampilan yang memadai. Agen penyalur tenaga kerja tidak pernah menggubris lagi bila para ABK disiksa bos kapal gara-gara tidak bisa bekerja sesuai dengan harapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tidak hanya berlaku kepada ABK yang sekarang. Ini berkaca juga dari kasus-kasus yang lain yang pernah terjadi dahulu," kata Boris.
Umumnya ABK yang direkrut agen penyalur tenaga kerja memiliki latar belakang ekonomi dan pendidikan yang lemah. Karena putus asa mencari pekerjaan layak di dalam negeri, para korban didatangi oleh calo penempatan tenaga kerja (biasa disebut sponsor), dan menjanjikan ada pekerjaan yang layak dengan iming-iming gaji besar. Jika setuju, para korban akan dibawa ke agen penyalur ABK. Tugas sponsor berhenti sampai di sini dan kemudian mendapatkan uang dari agen penyalur. Setelah itu, agen penyalur akan bekerja sama dengan pemilik kapal untuk penempatan ABK.
Tim pengacara menduga agen penyalur para ABK itu tidak melakukan pengawasan terhadap keberlangsungan hidup yang layak para ABK kapal Long Xing 629. Para ABK diberi makanan tidak segar, umpan ikan yang berbau yang bisa membuat keracunan dan gatal-gatal, serta disuruh meminum air laut yang telah disuling. Para ABK akhirnya menderita penyakit misterius berupa badan bengkak-bengkak, sakit di dada, dan sesak napas. Empat ABK meninggal dunia.
"Ini jelas bentuk perbudakan modern, dimana pihak Penyalur (agensi) tutup mata akan hal ini dan hanya mengejar keuntungan semata," kata tim pengacara para ABK.
Boris menemukan enam masalah ABK WNI yang sering muncul. Pertama, perekrutan yang sekadar formalitas. Syarat perekrutan cuma satu, yakni 'mau kerja'. Tak ada pembekalan keterampilan atau pelatihan yang memadai. Kedua, tak ada standar gaji yang bisa menjadi acuan para ABK, padahal mereka diiming-imingi gaji tinggi oleh agen penyalur tenaga kerja.
Ketiga, mekanisme pengaduan yang tidak jelas atau bahkan tidak ada. Para ABK bingung harus mengadu kepada siapa saat mendapatkan masalah di kapal. Keempat, tidak ada standardisasi perjanjian di antara penyalur tenaga kerja. Kelima, situasi kerja tidak layak, jam kerja melampaui batas kemanusiaan, makanan tidak layak, dan tenaga medis tidak ada. Terakhir, manipulasi sertifikat pelaut alias pemalsuan dokumen.
"Pemerintah harus membuat kebijakan, mengawasi para perusahaan-perusahaan penyalur tenaga kerja, dan memastikan semua berjalan sesuai aturan sehingga tidak ada lagi ABK yang diperbudak, diperlakukan tidak manusiawi, sampai harus meregang nyawa," desak Boris.
Pengacara menduga kasus ini terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hari ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil perusahaan yang menjadi agen penyalur 8 ABK, nama agen penyalur ABK itu adalah PT APJ. Ferdy menjelaskan penyidik memerlukan dua alat bukti, yakni keterangan saksi maupun surat-surat dokumen untuk bisa menaikkan penyelidikan menjadi penyidikan, serta menentukan tersangka.
"Kalau nanti sudah ada dua alat bukti bahwa terjadi TPPO, maka kita akan naik sidik. Alat bukti yang dimaksud keterangan saksi-saksi dan surat berupa dokumen. Sore mungkin akan dilakukan gelar perkara," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo kepada detikcom, Selasa (12/5).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini