Polri Sayangkan Bebasnya Cukong Illegal Logging

Polri Sayangkan Bebasnya Cukong Illegal Logging

- detikNews
Senin, 19 Des 2005 06:02 WIB
Jakarta - Merasa kesulitan menangkap pelaku pembalakan kayu liar, Polri sangat menyayangkan ternyata pelaku tersebut justru berakhir dengan putusan bebas. Kendalanya, keseriusan pengadilan daerah dalam menangani kasus illegal logging."Hukuman yang diberikan bagi cukong yang terlibat pun sangat rencah," kata Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Suharto kepada detikcom, Senin (19/12/2005). Mabes Polri, menurut Suharto, telah berulang kali melimpahkan beberapa kasus tersangka pidana pembalakan kayu liar ini ke pengadilan di daerah. Namun, kenyataannya justru pihak pengadilan yang dinilai tidak serius dalam menangani kasus ini. "Dari ratusan tersangka kasus ini, terdapat pula 12 orang cukong warga asing asal Malaysia dan Korea. Tapi tak jarang, mereka pun mendapatkan bebas pengadilan," tambah mantan Kapolwiltabes Surabaya itu. Sejak tahun 2004 hingga sekarang, Polri mencatat sebanyak 107 kasus telah mendapatkan P21 (lengkap) dari kejaksaan Papua. Ironisnya, pengadilan baru menindaklanjuti 100 kasus dan hanya 10 kasus yang berkasnya dapat diajukan ke pengadilan. "Dari sepuluh kasus yang berkasnya maju ke pengadilan, sembilan di antaranya bebas murni. Hanya satu yang mendapat vonis dari pengadilan," keluhnya.Suharto mengatakan saat ini Polri telah bekerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia untuk pengungkapan ini. Sedangkan mengenai anggota polisi yang terlibat illegal loging, Suharto mengaku tidak mengetahui tepat jumlahnya. "Silahkan tanya pada Kadiv Propam (Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan) lah!" kilah dia. (wiq/)


Berita Terkait