PSBB untuk Usia 45 Tahun ke Bawah: Pemerintah Tak Ingin Kekang Penuh

PSBB untuk Usia 45 Tahun ke Bawah: Pemerintah Tak Ingin Kekang Penuh

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 12 Mei 2020 16:44 WIB
Jubir Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto
Jubir Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto (Dok. BNPB)
Jakarta -

Pemerintah mewacanakan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk warga berusia 45 tahun ke bawah. Pemerintah tidak ingin terlalu mengekang warga usia produktif ini.

"Oleh karena itu, secara selektif dari PSBB tentunya kita tidak akan mengekang sepenuhnya, tetapi bukan berarti membebaskan. Karena, bagaimanapun juga kepentingan PSBB adalah kepentingan bersama, sehingga perlu dipikirkan kembali pada kelompok usia ini pada wilayah kerja yang diizinkan dalam PSBB kita pertimbangkan untuk bisa difasilitasi pekerjaannya kembali," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto (Yuri), Selasa (12/5/2020).

Berbicara lewat akun YouTube BNPB Indonesia, Yurianto menjelaskan warga berusia 45 tahun ke bawah cenderung punya kekebalan tubuh yang lebih baik ketimbang warga berusia 45 tahun ke atas. Selain itu, mereka merupakan tulang punggung keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada kelompok 45 ke bawah dan sebagainya adalah tenaga-tenaga produktif yang kemudian di samping memiliki imunitas yang tinggi untuk bisa bertahan terhadap penyakit, ini juga menjadi tumpuan harapan dari keluarga," tutur Yuri.

Warga berusia 45 tahun ke bawah di kelompok-kelompok pekerjaan tertentu diwacanakan pemerintah dapat diizinkan beroperasi di tengah PSBB. Soal jenis-jenis pekerjaannya, pemerintah daerah bisa menentukan. Misalnya, pekerjaan penyediaan bahan pokok dan pengiriman bahan pokok.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo membeberkan alasan pihaknya memberi kelonggaran dari segi aktivitas bekerja bagi kelompok usia 45 tahun ke bawah. Kelompok usia itu merupakan yang paling rendah terkait angka kematian akibat virus Corona. Dia mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020, juga mengacu pada data dua bulan terakhir yang menunjukkan kasus kematian tertinggi ada pada kelompok 45 tahun ke atas.

"Khusus untuk kelompok usia 46 sampai 59 tahun angka kematian itu 40 persen khususnya kepada mereka yang punya penyakit penyerta. Jadi usia 46-59 yang wafat itu memiliki penyakit bawaan, komorbid, seperti halnya hipertensi, diabetes, kemudian jantung, kemudian penyakit paru obstraksi kronis, kemudian asma, kemudian ginjal, dan sebagainya," kata Doni seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo melalui saluran YouTube Sekretariat Kabinet RI, tadi.

Halaman 2 dari 2
(dnu/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads