Pemerintah: Larangan Penerbangan Dilonggarkan Bukan Berarti Relaksasi PSBB!

Pemerintah: Larangan Penerbangan Dilonggarkan Bukan Berarti Relaksasi PSBB!

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 12 Mei 2020 16:21 WIB
Achmad Yurianto
Achmad Yurianto (Dok. BNPB)
Jakarta -

Belakangan, wacana relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menuai pro-kontra. Pemerintah menyampaikan tidak melakukan relaksasi PSBB melalui pelonggaran larangan penerbangan.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, menegaskan kebijakan terhadap penerbangan di Indonesia bukanlah bentuk dari relaksasi PSBB. Pengecualian penerbangan hanyalah untuk perjalanan dinas terkait kesehatan dan logistik, bukan untuk penerbangan secara umum.

"Ini tidak boleh kita maknai sebagai kebijakan relaksasi PSBB. Ini sama sekali bukan relaksasi PSBB. PSBB tetap kita jalankan dengan disiplin," kata Yuri dalam siaran langsung lewat kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa (12/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PSBB sempat berdampak pada pengiriman sampel spesimen tes COVID-19, obat-obatan, hingga tenaga medis. Padahal penanganan COVID-19 harus terus dilaksanakan.

"Salah satu dampaknya adalah pengiriman spesimen dari pengambilan sampel yang dilaksanakan di daerah lain yang kebetulan jauh dengan pusat pemeriksaan laboratorium jadi terhambat. Pengiriman obat, pengiriman alat, dan sebagainya untuk kepentingan penanggulangan COVID menjadi terhambat," tutur Yuri.

ADVERTISEMENT

Karena mengalami masalah dalam pengiriman logistik penanganan COVID-19 dan mobilitas tenaga medis-relawan penanganan COVID-19, pemerintah membuat aturan pengecualian dalam PSBB. Orang yang melakukan perjalanan dinas karena penanganan COVID-19 diperbolehkan untuk terbang antardaerah. Pengecualian larangan PSBB juga berlaku untuk penerbangan pengiriman logistik.

"Atas dasar inilah pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan pengecualian kepada kelompok-kelompok barang, pada kelompok-kelompok orang yang memang karena tugasnya dalam rangka mempercepat penanganan COVID-19 diizinkan untuk melaksanakan penerbangan perjalanan dinas. Sekali lagi, perjalanan dinas," tutur Yuri.

Orang yang melakukan perjalanan dinas penanganan COVID-19 tetap harus mematuhi protokol kesehatan era wabah, harus membawa surat keterangan sehat, dan harus negatif COVID-19.

"Pengecualian itu adalah dalam rangka menyelesaikan permasalahan-permasalahan COVID-19 yang sudah merata di wilayah kita," kata Yuri.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads