Eks Presdir Lippo Cikarang Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

ADVERTISEMENT

Eks Presdir Lippo Cikarang Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 12 Mei 2020 13:23 WIB
Eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto ditahan KPK.
Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom
Jakarta -

KPK mengeksekusi terpidana kasus dugaan suap proyek Meikarta, Bartholomeus Toto ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung. Eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang ini telah divonis 2 tahun hukuman penjara.

"Adapun eksekusi badan terpidana dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).

Ali mengatakan eksekusi terhadap Bartholomeus Toto dilakukan pada Rabu (6/5) oleh jaksa eksekusi KPK Nanang Suryadi. Eksekusi tersebut melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg tanggal 15 April 2020 atas nama terdakwa Bartholomeus Toto.

Dalam kasus ini, Toto divonis 2 tahun hukuman penjara dan dengan sebesar Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Toto dinyatakan terbukti memberikan suap kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam sejumlah perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Toto terbukti secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(ibh/zap)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT