Roy Kiyoshi mengajukan permohonan untuk rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika. Polisi mempertimbangkan permohonan rehabilitasi tersebut dengan membawanya ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dilakukan asesmen.
"Hari ini dari keluarga sudah ajukan rehab dan kita mengabulkan pengajuannya. Saat ini sedang mengajukan lagi Asesmen," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung saat dihubungi detikcom, Selasa (12/5/2020).
Vivick menuturkan pihaknya belum bisa memastikan kapan proses rehabilitasi itu akan dijalani oleh Roy Kiyoshi. Namun, kata dia, yang pasti hari ini berkas pengajuan asesmen Roy Kiyoshi sudah diajukan oleh Polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat nanti bagaimana asesmen kapan, baru kita lihat. Belum ada kepastian kapan dilakukan asesmennya, baru kita ngajukannya juga," katanya.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis Roy Kiyoshi atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Dari dia, polisi menyita puluhan butir obat jenis psikotropika.
"Barang buktinya kurang-lebuh 21 butir jenis psikotropika," kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung kepada wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (8/5).
Roy Kiyoshi ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (6/5) sore. Polisi kemudian menggeledah rumahnya.
"Pada saat melakukan penggeledahan di daerah Cengkareng Indah, Jakbar, ditemukan barang bukti psikotropika," imbuhnya.
Saat dites urine, Roy Kiyoshi positif benzodiazepin. Yaitu golongan jenis obat yang memiliki efek sedatif atau menenangkan.
"Tadi saya sudah sampaikan, jenis-jenisnya psikotropika dan pada saat kita lakukan tes urine dia positif benzo," kata Vivick.