Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari tiga wilayah di Kalimantan Selatan untuk percepatan penanganan COVID-19. Tiga wilayah itu adalah Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjar Baru.
Keputusan itu ditetapkan Menkes tertanggal 11 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/304/2020. Terawan menilai di 3 wilayah itu telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang signifikan.
"Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan di sana," ujar Terawan seperti dalam siaran pers resmi Kemenkes seperti dilihat detikcom, Selasa (12/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terawan mengatakan PSBB di Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjar Baru ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
"Usulannya telah kami setujui hari ini (Senin), tinggal dilaksanakan oleh pemerintah daerahnya," katanya.
Maka itu, tiap daerah wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasi pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Dalam pelaksanaan PSBB tersebut, pemerintah dari ketiga wilayah itu harus mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial di wilayahnya.
(idh/tor)