1.066 Perusahaan Langgar PSBB Jakarta: 184 Ditutup, 882 Ditegur

1.066 Perusahaan Langgar PSBB Jakarta: 184 Ditutup, 882 Ditegur

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 12 Mei 2020 09:33 WIB
Poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI mencatat ada 1.066 perusahaan yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Dengan rincian 184 perusahaan ditutup dan 882 diberi sanksi teguran.

Data tersebut merupakan hasil sidak Pemprov DKI pada 14 April-11 Mei 2020. Sebanyak 184 perusahaan yang ditutup merupakan sektor yang tidak dikecualikan selama PSBB tapi masih beroperasi. Perusahaan ini melibatkan 16.424 pekerja.

"(Sebanyak) 184 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya, telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangannya, Selasa (12/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, 882 perusahaan diberi sanksi teguran karena tidak menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan PSBB. Perusahaan tersebut merupakan sektor yang dikecualikan ataupun yang diberi izin kementerian terkait untuk tetap beroperasi.

"(Sebanyak) 262 perusahaan diantaranya tidak dikecualikan namun memiliki izin dari kementerian untuk tetap beroperasi, sedangkan 620 perusahaan lainnya merupakan sektor yang dikecualikan, kedua kategori ini belum melaksanakan protokol kesehatan," ujar Andri.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, masa PSBB di DKI Jakarta kini sudah masuk periode kedua. PSBB periode pertama sudah habis sejak 24 April dan saat ini diperpanjang 28 hari hingga 22 Mei 2020.

(eva/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads