Menko Polhukam Mahfud Md memimpin upacara serah-terima jabatan Kasatgas Saber Pungli dari Komjen Moechgiyarto kepada Komjen Agung Budi Maryoto. Peralihan jabatan ini seiring dengan bergantinya pejabat Irwasum Polri.
"Karena jabatan-jabatan di Satgas Saber Pungli bersifat ex officio pada umumnya, misalnya ketua pelaksananya adalah Irwasum Polri, kemudian wakil ketuanya Jamwas Kejaksaan Agung, dan yang lain-lain itu melekat pada jabatan, maka hari ini kami melakukan serah terima jabatan karena Bapak Moechgiyarto telah mengakhiri tugas, sudah purnatugas," kata Mahfud dalam keterangan di laman resmi Kemenko Polhukam seperti dilihat detikcom, Senin (11/5/2020).
Sesuai dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2016, kata Mahfud, saber pungli dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan tugas-tugas di birokrasi yang berkaitan dengan pelayanan publik agar bersih dari pungutan liar. Dia mengatakan tindakan suap dan pungli merupakan sebuah bentuk korupsi yang harus ditindak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 30 jenis korupsi yang ada di dalam hukum ini, Saber Pungli tugasnya menangani, menindak, dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas di birokrasi agar bersih dari pungutan liar. Jadi ada sebuah jenis korupsi yang tidak merugikan keuangan negara tetapi merugikan masyarakat dan pemerintah di dalam melaksanakan tugasnya yaitu adalah suap dan pungutan liar, itu jenis korupsi juga. Jadi korupsi itu tidak harus diartikan merugikan keuangan negara," ujarnya.
Mahfud menjelaskan bahwa saber pungli bukan sebuah lembaga penegak hukum pidana korupsi. Dia mengatakan lembaga ini hanya menjalankan hukum administrasi, sementara untuk penegakan hukum sendiri nantinya akan dilimpahkan ke Polri dan Kejaksaan Agung.
"Tetapi kami tetap mengendalikan sendiri bahwa lembaga ini bukan lembaga penegak hukum pidana korupsi. Penegakan hukumnya masih tetap disampaikan kepada Polri, kemudian Kejaksaan, nanti segi-segi administratifnya kalau ada orang yang harus dipecat itu diserahkan kepada MenPAN-RB, kemudian penyelidikannya ke Ombudsman dan sebagainya. Jadi ini sifatnya hukum administrasi yang jika ada implikasi pidananya diserahkan ke Polri," jelas Mahfud.
Satgas Saber Pungli ini didukung oleh 9 institusi antara lain Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Ombudsman, Kementerian PAN-RB, serta beberapa lembaga gabungan lainnya.