Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM yang baru, Reynhard Saut Poltak Silitonga. Ketua Komisi III Herman Herry meminta Reynhard mengawasi pemberian asimilasi di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).
"Kriteria narapidana yang akan dikeluarkan lewat kebijakan percepatan asimilasi harus diawasi dengan ketat. Hal ini harus dilakukan secara serius untuk meminimalkan kemungkinan narapidana asimilasi itu melakukan pengulangan saat sudah kembali ke masyarakat," kata Herman dalam RDP yang disiarkan langsung di YouTube DPR, Senin (11/5/2020).
Herman juga meminta petugas di balai pemasyarakatan (bapas) terus berkoordinasi dengan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). Dengan begitu, jajaran forkopimda juga bisa memantau pergerakan para narapidana yang mendapat asimilasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas bapas juga harus betul-betul melakukan pengawasan dengan ketat. Bila kekurangan personel untuk melakukan pengawasan ini, bapas harus meminta bantuan dan bekerja sama dengan petugas lapas atau penegak hukum lainnya, begitu juga dengan jajaran forkopimda," terang Herman.
Selain itu, Herman meminta masyarakat tidak begitu saja percaya pada informasi di media sosial soal dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para narapidana asimilasi tersebut. Meskipun demikian, politikus PDIP itu tak menutup mata bahwa potensi narapidana asimilasi tersebut kembali berbuat jahat tetap terbuka.
"Saya harap masyarakat tidak langsung termakan oleh berita provokatif yang disebarkan di media sosial. Sudah ada bukti beberapa kejadian yang disebut dilakukan oleh narapidana asimilasi, namun ternyata tidak benar," sebutnya.
Kembali ke Reynhard. Herman menuturkan Komisi III memiliki harapan yang besar kepada Reynhard. Sebab, sebut dia, Reynhard merupakan polisi pertama yang mengemban jabatan Dirjen PAS.
"Sebagai Dirjen Lapas pertama yang memiliki latar belakang sebagai penegak hukum, Komisi III tentunya memiliki ekspektasi besar terhadap kinerja Anda ke depan. Kami akan menunggu gebrakan dan inovasi dari Saudara," tegas Herman.
Sebelumnya, Dirjen PAS Reynhard Saut Poltak Silitonga mengungkapkan sebanyak 39 ribu lebih warga binaan mendapatkan asimilasi dari Kemenkum HAM. Dari puluhan ribu warga binaan yang diberi asimilasi, terdapat 95 pelanggaran asimilasi, di mana sebagian besar pelanggaran syarat umum.
"Hasil evaluasi per tanggal 10 Mei 2020, asimilasi dan integrasi terjadi pelanggaran sebanyak 95 kasus dengan rincian sebagai berikut, pelanggaran terhadap syarat umum sebanyak 93 kasus ini adalah yang artinya melakukan tindak pidana dan sekarang yang berada di kepolisian dan juga sebagian sudah dimasukkan ke lapas kembali di dalam strap sel. Pelanggaran terhadap syarat khusus sebanyak 2 kasus," ungkap Reynhard dalam RDP dengan Komisi III DPR, Senin (11/5).