Dua kasus itu tidak tercatat di data penanganan COVID-19 Cilegon. Sebab pasien positif Corona tidak berdomisili di Cilegon namun bekerja di pabrik yang ada di Cilegon.
"Selanjutnya kami mengimbau kepada perusahaan yang ada di Cilegon bahwa untuk memutus mata rantai COVID-19 dari luar wilayah Cilegon agar melaksanakan edaran Kepala Dinas Kota Cilegon," ujar Jubir Gugus Tugas COVID-19 Cilegon, Aziz Setia Ade, kepada wartawan, Senin (11/5/2020).
Surat edaran yang disebar ke berbagai perusahaan di Cilegon tersebut antara lain berbunyi larangan untuk mendatangkan pekerja dari luar wilayah. Hal tersebut guna memutus mata rantai virus Corona.
"Surat edaran Kepala Dinas Kota Cilegon yaitu menghentikan sementara perpindahan pekerja dari kantor pusat/cabang dari luar Cilegon dan menghentikan sementara penempatan pekerja baru atau tamu dan konsultan atau mitra kerja yang berasal dari luar wilayah Kota Cilegon," kata dia.
Kasus positif Corona dialami dua pekerja perusahaan kontraktor PT IKPT yang tengah mengerjakan proyek di PT Chandra Asri. Sementara 1 orang lagi berasal dari PT BAT di bawah naungan PT Krakatau Engineering yang mendatangkan pekerja dari luar daerah.
Surat Edaran tentang larangan mendatangkan pekerja dari luar daerah sudah dikeluarkan oleh Disnaker Cilegon sejak 3 April 2020. Namun, perusahaan di bawah naungan PT Krakatau Engineering malah mendatangkan pekerja dari luar daerah yang berujung terkena Corona. (jbr/jbr)