Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Jual Obat-obatan Ilegal di Bogor

Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Jual Obat-obatan Ilegal di Bogor

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Senin, 11 Mei 2020 13:27 WIB
2 pelaku penjual obat-obatan ilegal di Kabupaten Bogor
Foto: 2 pelaku penjual obat-obatan ilegal di Kabupaten Bogor. (Dok Istimewa).
Jakarta -

Polisi mengungkap kasus perdagangan obat-obatan ilegal di Kabupaten Bogor. Sebanyak 2 pelaku diamankan.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra Mulyana mengatakan RA (20) dan S (20) diamankan polisi di kawasan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Kamis (7/5). Eka menjelaskan kedua pelaku saling mengenal dan bersama-sama menjual obat-obatan secara ilegal.

Kasus ini, kata Eka, terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa ada perdagangan obat-obatan secara ilegal di wilayah Cibungbulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dijualnya (obat-obatan ini) sembunyi-sembunyi, nggak terang-terangan (dijual) maupun (ketika dijual secara) online," kata Eka, ketika dihubungi, Senin (11/5/2020).

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 80 strip atau 800 butir trihexyphenidyl, 187 butir heximer, dan 7 strip atau 70 butir tramadol. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp 435 ribu, yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan ilegal ini.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Eka pun menambahkan kasus ini adalah kasus kedua yang berhasil diungkap polisi selama bulan Ramadhan. Sebelumnya pada Selasa (4/5) lalu, polisi mengamankan 3 pelaku karena menjual narkotika jenis sabu dan obat-obatan secara ilegal di Cigombong dan Dramaga.

(elz/elz)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads