Buronan KPK Nurhadi disebut menukar uang hingga Rp 3 miliar dalam sepekan melalui orang suruhannya. Menanggapi itu, KPK bakal menelusuri informasi mengenai mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) tersebut.
"Segala informasi dari masyarakat perihal keberadaan para DPO, tak terkecuali yang disampaikan oleh MAKI tersebut, KPK memastikan tentu akan menindaklanjuti dan menelusuri lebih jauh setiap petunjuk-petunjuk yang ada," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/5/2020).
Ali mengatakan terkait informasi itu, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Hal itu untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya penyidik KPK telah melakukan penelusuran dan juga telah melakukan pemeriksaan serta mengkonfirmasi kepada beberapa orang saksi," sebutnya.
Selain itu, Ali mengatakan KPK terus melakukan pencarian terhadap Nurhadi dan dua tersangka lain yakni Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto. Ali menambahkan penyidik juga terus berupaya menuntaskan berkas perkara kasus tersebut.
"Penyidik KPK juga sedang menyelesaikan berkas perkara dan saat ini penyidik fokus pada pengumpulan bukti-bukti perihal penggunaan uang-uang yang diduga diterima oleh tersangka NH dan RH yang berasal dari HS selaku tersangka pemberi suap dan atau gratifikasi," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan orang suruhan buron KPK Nurhadi menukar uang di money changer di Jakarta. Dalam sepekan, Nurhadi menukar uang hingga Rp 3 miliar.
"Awal minggu ini saya mendapat informasi teranyar yang diterima terkait jejak-jejak keberadaan Nurhadi berupa tempat menukarkan uang asing ke rupiah," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Minggu (10/5/2020).
Ada dua tempat money changer di Jakarta yang biasa digunakan oleh Nurhadi untuk menukarkan uang dolar miliknya. Yaitu di daerah Cikini dan Mampang.
Menurut Boyamin, yang melakukan penukaran bukan Nurhadi. Biasanya menantunya, Rezky Herbiyono (DPO KPK juga, red), atau karyawan kepercayaannya.
Sebagaimana diketahui, Nurhadi dan menantunya, Rezky serta Hiendra Herbiyono ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus korupsi 'jual-beli' perkara senilai Rp 46 miliar. Uang itu diduga KPK diterima Nurhadi dalam kepengurusan beberapa perkara yang bergulir di pengadilan sepanjang Nurhadi menjadi Sekretaris MA, yaitu dari 2011 hingga 2016.
Berkali-kali keduanya diminta datang ke KPK tapi tidak pernah datang. Pencarian yang dilakukan KPK juga belum menunjukkan hasil. detikcom telah berusaha berkali-kali menemui Nurhadi di rumahnya di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jaksel, tapi tidak bisa.