Baru Bebas Bersyarat, 2 Eks Napi di Jambi Ditangkap Tim Petir Gegara Sabu

Baru Bebas Bersyarat, 2 Eks Napi di Jambi Ditangkap Tim Petir Gegara Sabu

Ferdi Almunanda - detikNews
Minggu, 10 Mei 2020 15:36 WIB
Polisi tangkap 2 eks napi karena kedapatan bawa sabu (dok. Istimewa)
Foto: Polisi tangkap 2 eks napi karena kedapatan bawa sabu (dok. Istimewa)
Jambi -

Dua orang mantan narapidana Lapas Sabak Jambi kembali ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu dari Riau menuju Jambi. Kedua orang itu disebut baru keluar dari penjara karena mendapat pembebasan bersyarat.

"Mereka ini adalah residivis yang baru saja mendapat pembebasan bersyarat. Mereka ini eks napi dari Lapas Sabak Jambi yang hendak akan selundupkan sabu dari Riau menuju Jambi," kata Kapolres Tanjung Jabung Barat Jambi, AKBP Guntur Saputro, kepada wartawan, Minggu (10/5/2020).

Keduanya adalah Nurjaman alias Udin Organ (46) dan Donal Pandiangan (23). Mereka mencoba masuk ke Jambi dengan membawa lima bungkus sabu yang disembunyikan di dalam dasbor mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka ini ternyata bandar, mereka ini mau mencoba labuhi petugas di masa pandemi COVID-19 ini. Lantaran dia bilang warga Jambi dan lihat KTP-nya juga warga Jambi mereka alasan pura-pura ingin masuk Jambi dan tetap kita larang, namun tetap maksa, lalu kita coba periksa barang bawaan dan ditemukan sabu dan alat hisap narkoba di dalam mobil mereka," ujar Guntur.

Dia mengatakan sabu yang dibawa keduanya dibungkus menggunakan tisue. Mereka menyimpan sabu di dalam dasbor agar tak dicurigai.

ADVERTISEMENT

"Dengan teliti dan jelinya Tim Petir serta petugas pos perbatasan maka penyelundupan sabu untuk diedarkan di Jambi ini berhasil kita gagalkan. Jangan coba-coba melintas mau mudik ataupun masuk Jambi apalagi bawa narkoba, akan kita tangkap," ujar Guntur.

Selain menangkap dua orang, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah pirex kaca isi sisa sabu dan lima bungkus sabu masing-masing berisi sekitar 100 gram sabu. Polisi juga mengamankan uang Rp 725.000 ribu dan empat unit ponsel serta satu unit mobil.

Kedua Eks napi ini dijerat pasal 112 ayat 1 Jo 114 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Mereka dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads