2 Pasien PDP di Kabupaten Tangerang Meninggal Dunia

2 Pasien PDP di Kabupaten Tangerang Meninggal Dunia

Jehan Nurhakim - detikNews
Minggu, 10 Mei 2020 11:05 WIB
RSHS Bandung melakukan simulasi penanganan pasien suspect corona, Jumat (6/3/2020). Simulasi itu untuk menunjukkan kesiapan RSHS dalam menangani pasien suspect corona.
Foto ilustrasi, tidak berhubungan dengan berita. (Wisma Putra/detikcom)
Jakarta -

Dua pasien dalam pengawasan (PDP) di Kabupaten Tangerang dinyatakan telah meninggal dunia pada Sabtu (9/5) kemarin. Juru bicara Gugus Tugas COVID-19 Pemkab Tangerang dr Hendra Tarmizi menjelaskan mereka berasal dari Metro Hospitals Cikupa Kabupaten Tangerang dan Mayapada Hospital Kota Tangerang.

"Hari ini ada dua pasien PDP COVID-19 yang meninggal di rumah sakit yang berbeda," kata dr Hendra Tarmizi dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (10/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasien pertama berasal dari warga Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pasien itu berjenis kelamin perempuan, meninggal kemarin sekitar pukul 08.30 WIB.

Sementara itu, pasien kedua yang berasal dari warga Desa Sasak, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, dinyatakan meninggal kemarin sekitar pukul 13.30 WIB. Pasien ini rujukan dari Mayapada Hospital Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

"Pasien (pertama) tersebut memiliki penyakit bawaan, yaitu infeksi otak," tuturnya.

Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah menambahkan dua PDP COVID-19 yang meninggal dunia tersebut telah dimakamkan di TPU Buni Ayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Mereka dimakamkan dengan waktu yang berbeda.

"Tadi petugas pemakaman Dinas Perkimkam sudah memakamkan dua pasien PDP COVID-19 yang meninggal di 2 rumah sakit swasta yang berbeda," ujar Iwan.

"Pemakaman dua pasien PDP COVID-19 dilakukan di waktu yang berbeda, siang hari warga kecamatan Cikupa dan warga Mauk di kuburkan sore hari. Pemakamannya di TPU Buni Ayu milik Pemkab Tangerangdi lakukan secara protokol COVID-19 atas persetujuan kedua keluarga," sambung Iwan.

Halaman 2 dari 2
(dnu/dnu)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads