Gugat ke MK, Aktivis Ini Minta Pasal Penyebaran Kabar Bohong Dihapus

Gugat ke MK, Aktivis Ini Minta Pasal Penyebaran Kabar Bohong Dihapus

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 10 Mei 2020 10:47 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung MK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Nelly Rosa Yulhiana, yang mengaku aktivis, menggugat UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang dia gugat yaitu Pasal 14 dan Pasal 15 atau yang lebih dikenal dengan Pasal Penyebaran Berita Bohong.

Pasal 14 berbunyi:

1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 15.

ADVERTISEMENT

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

"Menyatakan bahwa materi muatan Pasal 14 dari UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Nelly dalam berkas permohonan yang dikutip dari website MK, Minggu (10/5/2020).

Perempuan kelahiran 13 Juli 1970 itu kemudian memberikan beberapa kasus yang dijerat oleh Pasal 14 UU N0 1/1946 itu. Seperti Ratna Sarumpaet dan Bagus Bawana Putra.

"Kegiatan pemohon sebagai aktivis sangat terancam dan tidak terlindungi oleh konstitusi NKRI dalam UUD 1945," ujar Nelly.

Menurut warga dari Setiabudi, Jakarta Selatan, ini, salah satu yang dikenai pasal itu adalah suaminya, Yudi Syamhudi Suyuti. Suaminya dikenai Pasal Penyebaran Berita Bohong, sehingga bisa langsung ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.

Pasal yang digugat dinilai Nelly bertentangan dengan UUD 1945 yaitu Pasal 1 ayat 2, Pasal 27 ayat 1 UUD 1945, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 28I ayat 2.

"Menyatakan bahwa materi muatan Pasal 15 dari UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tuntut Nelly.

Halaman 2 dari 2
(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads