Polsek Kembangan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di tengah pandemi Corona. Seorang pengedar ditangkap.
"Anggota kami di lapangan berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai pengedar," ujar Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2020).
Dari hasil interogasi pelaku, polisi melakukan pengembangan. Dua tempat digeledah polisi, yakni di sebuah rumah di Jalan Percetakan Negara dan di Jalan Murdai l, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menemukan belasan kilogram sabu. Barang bukti tersebut disita petugas.
"Saat ini barang bukti narkoba diduga jenis sabu sudah kami amankan di Polsek Kembangan" kata Imam.
Pelaku dijerat Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(isa/jbr)