Sepasang suami-istri (pasutri) di Kabupaten Sarolangun, Jambi, ditangkap polisi setelah kedapatan menjual sabu. Pasutri ini nekat menjual narkoba karena alasan ekonomi.
"Mereka ini statusnya sebagai pengedar. Alasan mereka jualan sabu ini untuk mencari uang sekaligus agar bisa dikonsumsi sendiri," kata Kapolres Sarolangun AKBP Deni Heriyanto kepada detikcom, Sabtu (9/5/2020).
Pasangan suami-istri berinisial R (23) sang suami dan M (21) sang istri ditangkap polisi setelah polisi menyamar sebagai pembeli. Mereka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelum kami tangkap, mereka ini kami pancing dulu untuk beli narkoba itu dan kemudian kami tangkap," ujar Deni.
Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka berinisial R merupakan residivis. R sebelumnya pernah-keluar masuk penjara setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor dan pencurian berat lainnya.
Polisi juga menduga tersangka R beralih pekerjaan menjadi penjual sabu lantaran tergiur hasil dan bisa mudah dikonsumsi sendiri. Namun aksi R kali ini melibatkan istrinya sendiri.
Selain berhasil menangkap pasutri ini di kediaman mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu siap edar seberat bruto 3,90 gram dan sabu siap pakai. Turut diamankan uang diduga hasil transaksi jual-beli narkoba sebesar Rp 2.120.000 dan tiga ponsel milik keduanya.
Kedua tersangka telah diperiksa untuk mengetahui dari mana mendapatkan sabu untuk dijual. Atas perbuatan jual sabu itu, pasutri ini dikenai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.
(idn/idn)