Seorang perempuan mengalami luka-luka cukup parah setelah ditusuk oleh teman kencannya di sebuah hotel di Taman Sari, Jakarta Barat. Motif pelaku adalah merampok korban dengan modus menyetubuhi korban terlebih dahulu.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/5) pukul 02.00 WIB. Saat ini sudah ada dua orang pelaku ditangkap polisi yakni M (22) dan IR (39). Keduanya ditangkap pada 6 Mei 2020.
"Tersangka sudah diamankan," ujar Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Abdul Ghofur dalam konferensi pers, Jumat (8/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal saat korban dan pelaku M (22) kenalan melalui sebuah aplikasi MiChat. Setelah itu, keduanya sepakat bertemu di sebuah hotel di Taman Sari, Jakarta Barat, untuk berkencan.
Setelah bertemu di kamar hotel, pelaku memberikan uang tunai Rp 600 ribu kepada korban. Lalu pelaku dan korban melakukan hubungan intim. Tetapi sebelumnya, pelaku mencekoki korban dengan pil.
Tonton juga video Kesal Dituduh Selingkuh, Suami Aniaya Istrinya yang Hamil 7 Bulan:
"Setelah selesai (hubungan intim), pelaku melakukan pencekikan, diawali dicekik korban ini, kemudian korban sempat melawan, kemudian (korban) menendang pelaku sehingga terlepas," kata Abdul.
Pelaku mengambil pisau yang ia sembunyikan di bawah tumpukan baju, lalu menusuk korban. "Pelaku melakukan penikaman berkali-kali ke tubuh korban," ungkapnya.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku masuk ke kamar mandi. Pada saat itu korban sempat mencoba menghubungi rekan korban dengan ponselnya.
Namun pelaku mengetahui hal tersebut dan seketika menghantamkan kepala korban ke arah tembok serta meninju muka korban. Selanjutnya pelaku merampas harta benda korban berupa ponsel dan cincin emas. Pelaku pun melarikan diri.
Tak berselang lama, rekan korban bersama petugas hotel membuka paksa kamar korban. Ditemukan korban sudah tergeletak bersimbah darah. Korban dibawa ke rumah sakit.
Setelah pulih, korban membuat laporan polisi. Polisi turun tangan menyelidiki kasus ini.
Dalam penyelidikan ini polisi mendeteksi keberadaan nomor ponsel korban yang dicuri pelaku. Setelah ditelusuri, nomor korban digunakan seorang saksi, S. S bercerita mendapatkan SIM card ponsel korban dari pelaku M.
Setelah melakukan penelusuran, polisi menangkap M, yang berperan sebagai pelaku penusukan, dan IR yang berperan sebagai penadah. "Penangkapan pelaku tanggal 6 Mei, di rumahnya," tutur Abdul.
Sementara itu, dari hasil visum, korban mengalami luka tusukan sebanyak 12 tusukan di punggung, leher, dan lengan kiri korban. Tak hanya itu, pelaku juga meninju muka korban.
"Menghantamkan kepala korban ke tembok dan memukul ke (arah) muka, bibir (korban) cedera, dan gigi goyang," kata Abdul.
Bahkan, saat petugas hotel membuka paksa kamar, pisau pelaku masih tertancap di leher korban.
Saat ini kedua pelaku ditahan polisi. Pelaku penusukan M dijerat Pasal 365 ayat 4 dan Pasal 351 KUHP, sementara IR dijerat Pasal 480 KUHP.