Polisi berhasil menangkap M (22), pelaku penganiayaan seorang wanita di sebuah hotel di Taman Sari, Jakarta Barat. Saat menganiaya, pelaku mencekoki korban dengan pil.
"Pelaku mencoba mencekokkan obat pil yang berwarna hijau ke dalam mulut korban," ujar Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Abdul Ghofur dalam konferensi pers, Jumat (8/5/2020).
Korban berusaha melawan dengan menggigit tangan pelaku. Setelahnya, korban pingsan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat pil dimasukkan ke mulut, korban menggigit pelaku. Tangan pelaku cedera. Setelah penganiayaan, korban pingsan," tutur Abdul.
Namun, saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi tidak menemukan pil yang dimaksud pelaku. Polisi masih mendalami pil yang digunakan pelaku.
"Kami dalami korban dicekoki pil, karena tidak kami ditemukan pil itu ada di TKP," ungkapnya.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/5) pukul 02.00 WIB. Mulanya pelaku, M, janjian dengan korban untuk bertemu. Keduanya sepakat bertemu di sebuah hotel di Taman Sari, Jakarta Barat, untuk berkencan.
Setelah melakukan hubungan intim, pelaku mengambil pisau yang ia sembunyikan di bawah tumpukan baju, lalu menusuk korban. Pelaku juga mengambil ponsel dan cincin emas korban.
Setelah ditelusuri, polisi berhasil menangkap M, yang berperan sebagai pelaku penusukan, dan IR, yang berperan sebagai penadah. "Penangkapan pelaku tanggal 6 Mei di rumahnya," tutur Abdul.
Pelaku penusukan, M, dijerat Pasal 365 ayat 4 dan Pasal 351 KUHP, sementara IR dijerat Pasal 480 KUHP.
(isa/mei)