Bareskrim Polri menduga adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di balik kasus pelarungan jasad tiga anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di kapal China Long Xing 629. Polri memastikan akan memeriksa perusahaan yang memberangkatkan para ABK WNI tersebut.
"Ya pasti kan proses pemberangkatannya yang paling penting, apakah sudah sesuai prosedur, siapa perusahaan yang memberangkatkan. Setelah itu baru siapa yang menerima di sana, bagaimana kegiatan di sana, bagaimana proses pekerjaan di sana, ada penyimpangan nggak. Kan gitu," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo saat dihubungi, Jumat (8/5/2020).
Ferdy menilai, dugaan TPPO terendus dengan melihat kronoligi peristiwa pelarungan jenazah WNI yang menjadi ABK di kapal tersebut. Namun, Fredy menegaskan perlu bukti-bukti yang kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"TPPO itu memberangkatkan orang dengan modus eksploitasi, gitu. Itu akan didalami, gitu, apakah ada eksploitasi di sana. Tapi, kalau lihat proses pemberangkatannya, peristiwanya di sana seperti apa, kan sudah nampak. Tapi kan harus ada pembuktian dari keterangan korban," jelasnya.
Dia menyebut pemeriksaan akan dimulai ketika pemeriksaan kesehatan sesuai protokol penanganan COVID-19 telah dilaksanakan. Proses pemeriksaan, sebut dia akan disesuaikan dengan situasi saat ini.
"Besok kalau sudah selesai pemeriksaan kesehatan, ya, kita lakukan pemeriksaan virtual. Kan yang penting dulu di PSBB ini kita hormati protokol kesehatan kan, setelah itu baru kita masuk," sebut Fredy.
Sebelumnya diberitakan, 14 anak buah kapal (ABK) WNI dari kapal berbendera China, Long Xing 626, yang melarung jenazah ABK ke laut, pagi ini diterbangkan ke Tanah Air. Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi sempat menelepon para ABK tersebut sesaat sebelum mereka berangkat.
Pemerintah Pulangkan 6 WNI ABK Kapal Lim Discoverer:
(fas/zak)