Soekarwo: Perppu Penunda Pilkada Terbit, Politisi Harus Menahan Diri

Soekarwo: Perppu Penunda Pilkada Terbit, Politisi Harus Menahan Diri

Dwi Andayani - detikNews
Jumat, 08 Mei 2020 20:47 WIB
Soekarwo (Andhika/detikcom)
Soekarwo (Andhika/detikcom)
Jakarta - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) Soekarwo menanggapi Perppu tentang Pilkada 2020 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, perppu itu membuat para politikus harus menahan diri demi kepentingan bangsa.

"Para politisi juga harus menahan diri, jangan untuk kepentingan partai. Ini kepentingan bangsa dan negara kita jadi prioritas. Oleh sebab itu, ada Perppu 2 Tahun 2020," ujar Soekarwo dalam diskusi 'Industry Roundtable Surviving The COVID-19 Preparing The Post from Government Industry Perspective', Jumat (8/5/2020).

Dalam perppu, diketahui bahwa pelaksanaan pilkada diundurkan ke Desember. Namun, bila pandemi belum berakhir, dapat kembali dilakukan pengunduran jadwal.

Menurut Soekarwo, langkah yang diambil Jokowi dalam menentukan jadwal telah tepat. Dia menilai perppu merupakan kebijakan terbaik yang dikeluarkan oleh Jokowi.

"Itu bagus sekali di pasal 201 A, kalau bulan Desember belum reda, karena COVID-nya belum selesai maka bisa mundur lagi," kata Soekarwo.

"Saya kira ini exit policy yang bagus oleh pak presiden membuat perppu. Jadi tidak dipatok Desember. Ya kalau Desember, ya moga-moga sudah selesai lah," sambungnya.

Diketahui, pemunduran jadwal Pilkada 2020 tersebut tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam penjelasannya, pemungutan suara serentak pada Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi COVID-19 belum berakhir.

"Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A," tulis pasal 201A ayat (3) Perppu sebagaimana dikutip, Selasa (5/5). (dwia/dnu)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads