Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi meminta pemerintah melakukan moratorium pengiriman anak buah kapal (ABK) WNI untuk bekerja ke kapal berbendera China. Ini menyusul adanya peristiwa pelarungan jenazah 3 ABK WNI oleh kapal China Long Xing 629.
"Derita ABK ini harus kita sudahi. Moratorium menjadi satu-satunya opsi karena kapal penangkap ikan, khususnya yang berbendera Cina dan Taiwan, adalah lawless world," kata Bobby kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).
Peristiwa dugaan pelanggaran HAM kepada ABK WNI dinilai rentan terjadi. Untuk itu, pemerintah diminta melakukan evaluasi masalah perekrutan dan perlindungan ABK di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agen pengiriman TKI sebagai ABK ini sebenarnya itu-itu saja. Harus diinvestigasi dan, bila ditemukan penyimpangan, harus segera dibekukan izinnya dan berikan tindakan hukum bagi pengelolanya," sebut Bobby.
Anggota Fraksi Golkar ini juga menyoroti soal sengketa kewenangan antara tiga kementerian terkait ABK WNI, yaitu Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Perhubungan. Jika ada masalah seperti ini, kata Bobby, pada akhirnya masalah seperti diserahkan kepada Kementerian Luar Negeri.
"Ini tidak pernah jelas dari dulu, ketiga kementerian tersebut saling lempar tanggung jawab ketika terjadi masalah, dan Kemlu dalam hal ini selalu jadi tukang cuci piring," tuturnya.
Bobby berharap ke depannya ada kejelasan kewenangan antarkementerian terkait agar masalah perlindungan TKI yang bekerja di kapal asing tidak terulang. Ia juga meminta meminta pemerintah melakukan protes diplomatik keras terhadap pemerintah China serta melakukan gugatan hukum di China ke perusahaan kapal ikan itu.