Ibu Eksekutor Nangis di Sidang Pembunuhan Jamaluddin: Anak Saya Orang Baik

Ibu Eksekutor Nangis di Sidang Pembunuhan Jamaluddin: Anak Saya Orang Baik

Ahmad Arfah - detikNews
Jumat, 08 Mei 2020 16:40 WIB
Sidang lanjutan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin (Ahmad Arfah-detikcom)
Foto: Sidang lanjutan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin (Ahmad Arfah-detikcom)
Medan -

Ibu dari dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin, Rini Siregar, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan tersebut. Rini yang merupakan ibu dari Jefri Pratama dan Reza Fahlevi itu menangis dan menyebut anaknya merupakan orang baik.

"Anak saya orang baik. Anak yang patuh," kata Rini saat ditanyai kuasa hukum terdakwa tentang sikap anaknya itu, Jumat (8/5/2020).

Rini mengatakan Jefri sering datang ke rumahnya sebelum melakukan pembunuhan. Jefri, kata Rini, pernah membawa terdakwa Zuraida Hanum ke rumahnya dan memperkenalkan sebagai teman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dibawa ke rumah sama Jefri, dikenalkan sebagai teman. Dua kali di ruang tamu aja, saya kasih makan. Sekali naik mobil putih (milik adik Jefri), sekali mobil hitam (milih Zuraida). Mereka biasa saja," kata Rini.

Rini mengaku pernah mengingatkan Jefri soal hubungannya dengan Zuraida. Peringatan itu dia sampaikan setelah mengetahui Zuraida sudah memiliki suami dari cerita yang disampaikan Jefri.

ADVERTISEMENT

"Setelah saya tahu dia (Zuraida) punya suami, saya nasihati," jelasnya.

Saat mengetahui hakim Jamaluddin meninggal, Rini mengatakan sempat bertanya ke Jefri apakah yang Jamaluddin merupakan suami Zuraida yang pernah datang ke rumahnya atau bukan. Dia juga menyebut Jefri dan Reza tidak terlihat panik saat berada di rumahnya usai peristiwa pembunuhan.

"Apakah itu suaminya si Hanum? 'Iya' (jawab Jefri)," ujar Rini.

Zuraida Hanum, yang merupakan istri Jamaluddin, serta dua eksekutor, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi, telah menjalani sidang perdana pada Selasa (31/3). Ketiganya didakwa dalam berkas terpisah.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban Jamaluddin," ujar jaksa saat membacakan dakwaan untuk Zuraida.

Akibat perbuatannya, Zuraida Hanum dijerat dengan Pasal 340 atau 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1,2 KUHP. Sementara itu, Jefri dan Reza dijerat dengan pasal yang sama meski didakwa dalam berkas berbeda.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads