Satpol PP Keluarkan 3.000 Surat Teguran untuk Pelanggar PSBB DKI Jakarta

Satpol PP Keluarkan 3.000 Surat Teguran untuk Pelanggar PSBB DKI Jakarta

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 08 Mei 2020 13:52 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Jakarta -

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengaku gencar menertibkan pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sebanyak 3.000 surat teguran diberikan kepada usaha atau perorangan yang melanggar.

"Sekitar 3.000-an teguran tertulis diberikan kepada mereka yang melakukan pelanggaran PSBB, baik itu usaha maupun perorangan," ucap Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Jumat (8/5/2020).

Menurut Arifin, pelanggaran yang terjadi beragam, mulai membuka usaha sampai tidak menggunakan masker di luar rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada yang melanggar karena usaha masih buka, ada karena tidak gunakan masker. Ada yang karena jenis usaha diperbolehkan tapi dia melanggar ketentuan protokol kesehatan," ucap Arifin.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Satpol PP adalah kerumunan. Dia mengaku petugas Satpol PP akan langsung meminta masyarakat meninggalkan kerumunan.

ADVERTISEMENT

"Kan kadang kalau ketemu kami kan sudah jelas kami larang. Ya kalaupun boleh, itu juga harus diatur jaraknya. Biasanya ojol (ojek online) gitu suka ngumpul," kata Arifin.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB sampai 22 Mei 2020. Tindakan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Tonton juga video Razia PSBB, Toko Ini Coba Kelabui Petugas dengan Jualan Sembako:

(aik/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads