Kerjasama Interpol Dinilai Perlu untuk Selidiki Kasus Pelarungan ABK WNI

Kerjasama Interpol Dinilai Perlu untuk Selidiki Kasus Pelarungan ABK WNI

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 08 Mei 2020 10:23 WIB
ABK Indonesia di kapal China: Tidur hanya tiga jam, makan umpan ikan, hingga pengalaman pahit yang sulit dilupakan melarung jenazah teman
Foto: Ilustrasi ABK WNI di Kapal China. (BBC World).
Jakarta -

Pakar hukum internasional UI Prof Hikmahanto Juwana menyatakan perlu kerjasama interpol untuk mengungkap kasus kapal Long Xing 629 yang membuang jenazah 3 anak buah kapal (ABK) WNI. Namun yang pertama perlu dilakukan adalah memberikan perlindungan ke ABK berkewarganegaraan Indonesia itu.

"Pertama dan terpenting adalah memberi perlindungan terhadap para ABK yang berada di Kapal berbendera China. Mengingat saat ini kapal berada di Korea Selatan maka Perwakilan Indonesia di Korsel yang memiliki tugas ini," kata Hikmahanto kepada wartawan, Kamis (8/5/2020).

Kedua, kata Hikmahanto, perwakilan Indonesia di Korea Selatan perlu meminta Kepolisian Korea Selatan untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran pidana atau hak asasi manusia berupa perbudakan. Kepolisian yang berwenang adalah kepolisian Korsel meski kapal tersebut berbendera China. Hal ini karena kapal tersebut berada di wilayah kedaulatan negara Korsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana dalam diskusi 'Warga Tanpa Warga Negara' di kantor Para Syndicate, Jakarta, Jumat (19/8/2016)Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana. (Foto: Ari Saputra/detikcom).

"Ketiga meminta agar pemerintah China membantu otoritas Korsel dan Indonesia melalui kerjasama interpol untuk mengungkap dugaan kejahatan atau pelanggaran HAM berupa perbudakan," cetus Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) itu.

Menurut Hikmahanto, pemerintah China tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum karena kapal bukanlah milik pemerintah China. Kemungkinan kapal milik WN China yang didaftarkan di China.

ADVERTISEMENT

"Terakhir perlu dilakukan kerjasama interpol antara Korsel, Indonesia dan China untuk menginvestigasi penghanyutan jasad WNI. Investigasi ini untuk mengetahui apakah penghanyutan dilakukan dalam koridor yang sah menurut hukum atau tidak," tutur Hikmahanto.

Seperti diketahui, kapal penangkap ikan dari China yang bernama Kapal Long Xing 629 jadi sorotan lantaran membuang jenazah 3 ABK WNI yag meninggal karena sakit. Tiga WNI yang dilarung ke laut itu disebut mengidap penyakit menular.

Meski begitu, kapal tersebut diduga melakukan eksploitasi terhadap para pekerjanya. Diketahui sebanyak 15 ABK WNI lainnya berhasil selamat dan mencapai Busan, Korea Selatan, namun salah satu dari mereka meninggal. Untuk 14 WNI sisanya kini sehat dan menjalani masa karantina virus Corona di Korsel.

Kemlu Masih Selidiki Dugaan Eksploitasi ABK WNI di Kapal China:

(asp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads