Jakarta -
Pemerintah akan melakukan sejumlah langkah untuk menangani kasus pelarungan anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) di kapal berbendera China, Long Xin. Salah satu langkah yang dilakukan adalah meminta bantuan pihak Korea Selatan.
Sebuah video viral beredar menunjukkan sejumlah orang melempar jenazah anak buah kapal (ABK) ke laut. Diketahui ABK tersebut adalah WNI. Ada 3 WNI yang meninggal di kapal Long Xin tersebut.
Tiga WNI yang dilarung ke laut itu disebut mengidap penyakit menular. Pelarungan terpaksa dilakukan untuk menjaga ABK lainnya. Pelarungan tersebut juga dinilai sudah sesuai prosedur yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mendapatkan informasi ada dua jenazah ABK WNI yang dilarung di perairan Samudra Pasifik pada Desember 2019.
Keputusan pelarungan jenazah ini diambil oleh kapten kapal karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.
Atas kejadian itu, KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik meminta penjelasan atas kasus ini. Nota diplomatik KBRI Beijing telah dijawab oleh Kemlu RRT yang menjelaskan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan intern untuk menjaga kesehatan awak kapal sesuai ketentuan ILO.
Retno mengatakan Kemlu mendapat surat penyataan tertulis dari kapal Tyan Yu mengenai pelarungan jenazah seorang ABK WNI. Retno menyebut pelarungan ABK WNI itu sudah dilakukan pada 31 Maret 2020.
Sementara 15 ABK WNI lainnya di kapal tersebut berlabuh di Busan, Korea Selatan. Mereka dikarantina di Hotel Busan selama 14 hari.
Pada 27 April, WNI salah satu ABK itu meninggal dunia setelah mengalami sakit sesak napas dan batuk berdarah.
Atas peristiwa ini, Menlu Retno meminta Coast Guard Korea Selatan ikut melakukan investigasi terhadap Kapal Long Xin dan Tyanyu.
"Terkait penyelidikan lebih lanjut terhadap Kapal Long Xin dan Tyanyu, langkah yang dilakukan satu meminta Coast Guard Korea untuk meminta investigasi terhadap Long Xin dan Tyanyu," kata Retno Marsudi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (7/5/2020).
Menurutnya, pihak KBRI Seoul memberikan pendamping kepada 14 ABK tersebut.
"Hari ini 7 Mei KBRI Seoul sedang mendampingi awak kapal WNI di Busan untuk diambil keterangan oleh Coastguard Korea," ujarnya.
Selain itu, Retno mengatakan pemerintah juga berupaya memulangkan 15 ABK WNI, satu di antaranya meninggal dunia untuk kembali ke Indonesia. Retno menyebut pemulangan para ABK itu akan dilakukan besok.
"Perwakilan kita di luar negeri terkait penanganan awak kapal yang ada di Busan jadi ada 15, 14 plus 1 meninggal. Langka yang dilakukan memfasilitasi kepulangan 14 awak kapal dan kepulangan akan dilakukan pada 8 Mei," ucap Retno.
"Selain itu KBRI terus berkoordinasi untuk memfasilitasi kepulangan almarhum E yang direncanakan pulang 8 Mei 2020," sambungnya.
Retno juga mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kedutaan Besar (Kedubes) China untuk Indonesia terkait kasus ABK WNI yang meninggal di kapal China. Dalam pertemuan itu, Retno meminta pemerintah China membantu agar hak para ABK WNI dapat terpenuhi, salah satunya soal gaji.
"Kita juga sampaikan kita minta dukungan pemerintah Tiongkok untuk membantu pemenuhan tanggung jawab perusahaan atau hak para awak kapal Indonesia termasuk pembayaran gaji yang belum dibayarkan dan kondisi kerja yang aman," kata Retno
Retno mengatakan pihaknya juga mendesak pemerintah China memberikan klarifikasi terkait kasus pelarungan ABK WNI di kapal China. Selain itu, menurut Retno, pemerintah Indonesia juga menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi kerja di kapal China yang tidak sesuai.
"Pemerintah Indonesia menyampaikan keprihatinan mengenai kondisi kehidupan di kapal yang tidak sesuai dan dicurigai telah menyebabkan kematian 4 awak Indonesia yaitu yang 3 tadi meninggal di laut dan satu meninggal di RS di Busan," ujar Retno.
Kedubes China, kata Retno juga akan mengupayakan agar pemerintah China memastikan setiap perusahaan di China memenuhi tanggung jawabnya.
"Menyampaikan bahwa pemerintah RRT (Republik Rakyat Tiongkok) akan memastikan agar perusahaan RRT memiliki tanggung jawab agar memenuhi hukum yang berlaku dan kontrak yang disepakati," ucapnya.
Selain itu, Retno mengatakan pemerintah Indonesia juga telah menghubungi pihak keluarga dari 4 ABK WNI yang meninggal di Kapal China tersebut. Retno menyampaikan pemerintah terus berusaha agar hak-hak para ABK itu dapat terpenuhi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini