Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo Hadapi Vonis Kasus Suap Hari Ini

Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo Hadapi Vonis Kasus Suap Hari Ini

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 08 Mei 2020 09:50 WIB
Sidang lanjutan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sidang menghadirkan sejumlah saksi.
Emirsyah Satar akan mendengarkan vonis padanya dalam sidang hari ini. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dua terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo, bakal menjalani sidang putusan hari ini. Sidang pembacaan putusan dilaksanakan melalui telekonferensi.

"Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo agenda pembacaan putusan. Sidang vicon (video conference)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).

Telekonferensi akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pengacara Emirsyah Satar, Luhut Pangaribuan, berharap kliennya bebas. Menurut Luhut, meski Emirsyah menerima pemberian, PT Garuda Indonesia disebutnya tidak merugi. Bahkan ia menyebut PT Garuda Indonesia malah untung.

"Harapan tim advokat, Emirsyah lepas dari tuntutan hakim atau hukuman yang paling ringan. Kenapa? Betul menerima sesuatu adalah salah. Tapi Garuda tidak rugi dan tidak dibuktikan dengan perhitungan dari BPK dan lain-lain. Sebaliknya untung. Buktinya, selama kepemimpinan Emirsyah, Garuda berubah dari one dolar jadi million dolar company. Ini fakta," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Simak juga video Soetikno Soedarjo Didakwa Suap Emirsyah Satar Rp 46 M:

Dalam perkara ini, Emirsyah Satar dituntut 12 tahun hukuman penjara dengan denda Rp 10 miliar. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia itu diyakini jaksa menerima suap senilai Rp 46 miliar terkait pengadaan serta perawatan pesawat.

Sumber uang itu disebut jaksa berasal dari Airbus SAS, Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc. Untuk pemberian dari Airbus, Rolls-Royce, dan ATR disebut jaksa mengalir melalui Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, sedangkan dari Bombardier disebut melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong dan Summerville Pacific Inc.

Jaksa KPK memerinci pemberian uang untuk Emirsyah yang totalnya sekitar Rp 46 miliar, sebagai berikut:

- Rp 5.859.794.797
- USD 884.200 (atau sekitar Rp 12,3 miliar)
- EUR 1.020.975 (atau sekitar Rp 15,9 miliar)
- SGD 1.189.208 (atau sekitar Rp 12,3 miliar)

Sementara itu, Soetikno dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara karena diyakini memberikan suap kepada Emirsyah Satar saat menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Uang itu diberikan untuk mendapatkan pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce serta pesawat Airbus, Bombardier, dan ATR.

Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo mengikuti sidang lanjutan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Sidang mendengarkan keterangan para saksi.Potret Soetikno Soedarjo saat mengikuti sidang lanjutan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat (Ari Saputra/detikcom)

Suap itu diberikan agar Emirsyah membantu Soetikno selaku Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) merealisasikan pengadaan berupa:

- Total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700
- Pengadaan pesawat Airbus A330-300/200
- Pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia
- Pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000
- Pengadaan Pesawat ATR 72-600

Selain itu, keduanya diyakini jaksa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menduga pencucian uang yang dilakukan Emirsyah bersama Soetikno ini dari suap pengadaan pesawat tersebut.

Atas perbuatannya, Emirsyah diduga bersalah melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara itu, Soetikno diduga bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Keduanya juga diyakini melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads