Senada dengan Ilyas, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno mengatakan surat izin pelarungan tidaklah mudah didapat, apalagi bila kapal sedang berada di lautan. Kondisi ini berisiko memicu adanya pelarungan sepihak dan dapat melanggar hak asasi manusia.
"Kawan kita hari ini kemudian dibuang di laut artinya sama saja mau dibuang, mau dilarung, itu adalah melanggar asas kemanusiaan, itu hak asasi manusia yang itu adalah untuk dirawat,"ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengaku mendapat surat informasi pelarungan jenazah seorang anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) di kapal Tyan Yu Nomor 8. Retno mengatakan ABK WNI yang dilarung itu berinisial AR.
"Kita juga dapat informasi meninggalnya ABK WNI di atas kapal dan jenazahnya sudah dilarung atau dikubur di laut. Ini kita peroleh dari pernyataan tertulis kapal Tyan Yu 8," kata Retno Marsudi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (7/5).
Retno menyebut, dari informasi KBRI itu, pihak keluarga sepakat menerima kompensasi kematian dari kapal Tyan Yu Nomor 8. Pelarungan AR disebut telah mendapat persetujuan keluarga.
"Jadi itu kasus lain dari 46 WNI yang menimpa saudara kita dengan inisial AR yang meninggal kemudian sudah dikubur di laut dan atas persetujuan keluarga," tuturnya.
(dnu/dnu)