Pengecualian Perjalanan saat Pandemi, Pengamat: Pemerintah Tidak Tegas

Pengecualian Perjalanan saat Pandemi, Pengamat: Pemerintah Tidak Tegas

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 07 Mei 2020 05:43 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Pengamat Kebijakan Publik menilai ada bentuk ketidaktegasan pemerintah terkait surat edaran pengecualian perjalanan saat pandemi virus Corona. Ketidaktegasan ini disebut bisa membawa dampak bagi penanganan COVID-19 di Indonesia.

"Menurut saya, ini bentuk ketidaktegasan pemerintah karena banyak faktor luar yang mempengaruhinya khususnya dunia usaha, pemerintah dihadapkan pada pilihan yang sulit," kata Pengamat Kebijakan Publik Adi Susilo saat dihubungi, Rabu (6/5/2020).

Adi menyebut kebijakan tersebut menggambarkan pemerintah dihadapkan pada dua pilihan. Dia menyebut sempat ada keraguan dari pemerintah dalam mengambil pilihan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang pemerintah dihadapkan pada pilihan yang sulit menyelesaikan dulu COVID-19 atau secara berbarengan menyelesaikan COVID-19 dan pemulihan ekonomi. Dari awal nampaknya pemerintah ragu, tapi dengan keluarnya SE tersebut nampaknya pemerintah memilih kebijakan yang ke-2," ucap Adi.

Adi menyebut pilihan yang diambil pemerintah maksudnya baik. Meski demikian, menurutnya dengan mengeluarkan surat edaran tersebut tentu bisa memberikan dampak pada penanggulangan COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Mungkin maksudnya baik tapi kebijakan itu justru bisa memperlama penanggulangan COVID-19. Saya lebih setuju selesain dulu COVID-19 dengan membuat perencanaan yang jelas dan tegas, setelah itu fokus pemulihan ekonomi," ungkapnya.

Selain itu, pengecualian tersebut nantinya juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mencari celah agar bisa mudik.

"Iya bisa jadi bumerang, dengan kebijakan yang ada sekarang aja masyarakat masih mencari celah untuk bisa mudik, apalagi ada kebijakan pengecualian," ujar Adi.

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan edaran mengenai Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Sejumlah kriteria orang mendapatkan pengecualian dan diperbolehkan melakukan perjalanan dalam masa pandemi ini.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan kriteria orang tersebut dari TNI dan Polri, pegawai BUMN, ASN, lembaga usaha, yang semuanya berkaitan dengan penanganan COVID-19, dan sejumlah kriteria masyarakat lainnya.

(maa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads