Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Evio Sekuritas Rennier AR Latief. Rennier diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas pada 2014-2015.
"Tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas tahun 2014-2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/5/2020).
Hari mengatakan tim penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya dari karyawan PT Danareksa Sekuritas, yaitu Hendra Asril dan Juli Hatawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kasus yang berkaitan dengan PT Evio, Kejagung melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Aditya Tirta Renata pada 2014-2015. Hari menyebut ada sejumlah saksi yang juga diperiksa.
"Untuk saksi perkara tindak pidana korupsi Danareksa, PT Aditya Tirta Renata, yang diperiksa yaitu Direktur Keuangan PT Danareksa Sekuritas Bondan Pristiwandana dan dari pihak swasta Nancy Urania," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kaitan dengan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Aditya Tirta Renata. Kejagung menyebut penghitungan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 105 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono menyebut tersangka yang ditetapkan berinisial RAR, ZNY, dan TR. Namun Hari tidak menyebutkan jelas kapasitas dari tiap tersangka itu.
"Sudah ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus," kata Hari di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).
(mae/mae)