Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Wakil Presiden Direktur (Wapresdir) PT Freeport Indonesia Jenpino Ngabdi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas pada 2014-2015. Jenpino diperiksa karena saat fasilitas pembiayaan diberikan kepada PT Evio, dia menjabat Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas.
"Melakukan pemeriksaan terhadap pejabat dan mantan pejabat PT Danareksa Sekuritas sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas tahun 2014-2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan pers tertulis, Kamis (30/4/2020).
Hari menuturkan tim penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu Staf Risk Management PT Danareksa Sekuritas Ayuningtyas dan Head Divisi Risk Management Roni Kurnia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kasus yang berkaitan dengan PT Evio, Kejagung melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Aditya Tirta Renata pada 2014-2015. Hari menyebut ada sejumlah saksi yang juga diperiksa.
"Untuk perkara tindak pidana korupsi danareksa PT Aditya Tirta Renata adalah Bob Prabowo yang merupakan mantan Kepala Divisi Legal PT Danareksa Sekuritas," terang Hari.
Hari mengatakan, ada empat saksi yang diperiksa dalam kasus pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Aditya Tirta Renata. Keempat saksi tersebut merupakan pejabat dari PT Danareksa Sekuritas.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Aditya Tirta Renata. Dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan itu menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 105 miliar.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyebut tersangka yang ditetapkan berinisial RAR, ZNY, dan TR. Namun Hari tidak menjelaskan identitas tiap tersangka itu.
"Sudah ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus," kata Hari di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).
Hari menyampaikan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas diduga terjadi pada dua debitur, yaitu PT Aditya Tirta Renata dan PT Evio Sekuritas. Namun Hari tidak menjelaskan rinci duduk perkara kasus ini.
(zak/zak)