Majelis Ulama Indonesia (MUI) Medan buka suara soal viral pria yang memprotes suara keras saat tadarus malam di salah satu masjid. Menurut MUI, penggunaan pengeras suara bisa tergolong syiar agama, namun hukumnya bisa berubah kalau mengganggu orang lain.
"Penggunaan TOA (pengeras suara) itu tidak masuk dalam ibadah, tapi dia bisa masuk dalam syiar. Dia tidak diatur dalam hal khusus. Kalau suara itu mendekatkan orang dalam agama Allah, itulah syiar. Kalau misalnya itu mengganggu pada waktu yang tidak diharapkan maka itu bisa lain lagi hukumnya," kata Ketua MUI Medan Mohd Hatta, Rabu (6/5/2020).
Dia mengatakan, jika suatu kegiatan yang awalnya syiar malah mengganggu, kegiatan itu bukan lagi syiar. Dia meminta semua pihak untuk arif dalam melakukan kegiatan di bulan Ramadhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mengganggu namanya bukan syiar lagi kan. Supaya masyarakat dan BKM itu arif dalam melihat situasi seperti ini. Ini Ramadhan kan setahun sekalinya ini. Itu tadi, melihat ini sebagai syiar, tapi syiar jangan mengganggu. Inilah yang saya bilang perlu kearifan," tuturnya.
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan seorang pria sedang berdebat dengan sejumlah orang di area masjid beredar. Pria tersebut terdengar diteriaki oleh orang-orang lainnya.
Pentingnya Tadarus di Rumah Menurut Quraish Shibab: