Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru meneken surat pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Palembang dan Kota Prabumulih. Dia menilai dua daerah ini layak menerapkan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Saya persilahkan kepala daerah di Sumsel mengajukan PSBB jika memang perlu. Tapi sesuai kriteria yang ditentukan. Nanti kami analisa dan ajukan ke Kemenkes," kata Herman pada Rabu (6/5/2020).
Herman menyebut saat ini sudah ada dua daerah mengajukan untuk diberlakukannya PSBB ke Pemprov. Kedua daerah itu adalah Kota Palembang dan Kota Prabumulih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin Kota Palembang dan Prabumulih sudah saya tandatangani dan diajukan ke Kemenkes. Tinggal kita menunggu proses dan jawabannya, yang jelas kita upayakan PSBB di 2 daerah itu," ujar Herman.
Herman memastikan penerapan PSBB di daerah adalah wewenang dari Kemenkes dan direkomendasikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat. Sehingga akan dilakukan kajian dan pertimbangan terlebih dahulu.
Simak video Polri Sudah Bikin 30.193 Kendaraan Pemudik Putar Balik:
Meskipun demikian, Kota Palembang dan Kota Prabumulih harus mempersiapkan diri terhadap kewajibannya yang mungkin akan melakukan PSBB. Baik itu tanggungjawab terhadap warga, keamanan dan ketahanan pangan.
"Harus persiapkan diri. Jangan sampai jika diberlakukan ini nanti akan menimbulkan kekacauan di masyarakat," katanya.
Berdasarkan data teknis yang dilihatnya, ia meyakini jika pengajuan PSBB dua daerah itu akan disetujui. Ia sudah mempersiapkan Peraturan Gunernur jika disetujui Menkes.
"Yang jelas kita akan memfasilitasi itu. Jika nanti disetujui tentu akan turun Peraturan Gubernur, itu sudah kita siapkan," tutupnya.
Untuk diketahui, hingga 5 Mei 2020 jumlah kasus positif Corona di Sumatera Selatan sudah mencapai 199 kasus. Jumlah kasus terus meningkat akibat terjadiya penularan melalui transmisi lokal.