KPK menuntaskan berkas perkara eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR ini segera disidang.
"Hari ini (6/5/2020) penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU untuk terdakwa yaitu Wahyu Setiawan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/5/2020).
Selain Wahyu, Ali mengatakan, penyidik KPK menuntaskan berkas perkara tersangka Agustiani Tio Fridelina. Keduanya bakal segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujarnya.
Ali mengatakan jaksa KPK memiliki waktu selama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Untuk itu, penahanan kedua tersangka diperpanjang 20 hari ke depan.
"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 saksi diantaranya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua KPU Arief Budiman, dan anggota DPR Riezky Aprilia," sebutnya.
Dalam kasus ini, KPK menjerat empat tersangka, yaitu eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku. Saeful dan Harun dijerat sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.
Wahyu dijerat saat menjabat Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu, Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah bekas caleg PDIP.
Saeful terlebih dahulu masuk di tahap persidangan. Saeful Bahri didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil I Sumsel kepada Harun Masiku Dapil I Sumsel.