Penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, akan menjalani sidang tuntutan hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Iya hari ini terdakwa Saeful Bahri jalani sidang dengan agenda tuntutan," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan kepada wartawan, Rabu (6/5/2020).
Sidang akan digelar siang nanti di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Sidang digelar secara virtual. Terdakwa rencananya tetap berada di rutan, sedangkan yang berada di pengadilan hanya majelis hakim dan tim jaksa KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saeful Bahri, yang juga kader PDIP, didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara dengan Rp 600 juta. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2019 menerima uang melalui Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang kepercayaan waktu. Uang itu diberikan agar Wahyu menyetujui permohonan PAW DPR diajukan PDIP untuk mengganti Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Akibat perbuatan itu, Saeful dinilai bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak juga video DPR Tetapkan Pengganti Wahyu, KPU: Semoga Cepat Dilantik:
(zap/idn)