Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatakan telah mengeluarkan 6 surat peringatan (SP) dan ratusan teguran lisan kepada industri pariwisata yang melanggar peraturan tutup saat masa pandemi Corona. Aturan itu dijalankan sejak keluarnya surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) tentang pembatasan di bidang pariwisata pada 23 Maret 2020.
"Ditindak (pencabutan izin) sih belum ada. Alhamdulillah sih sejauh ini tertib. Kalau ada yang melanggar, pertama kita tegur secara lisan. Kalau masih melanggar kita kasih SP. Kalau masih melanggar lagi, kita cabut izinnya. Kalau SP sekitar ada 6 surat kita sudah keluarkan," ucap Kepala Disparekraf Cucu Ahmad Kurnia, Saat dihubungi, Rabu (6/5/2020).
Kalau yang kena teguran lisan mah banyak. Tapi alhamdulillah mereka patuh (setelah ditegur). Lebih dari 100 (ditegur). Kan kita persuasif dulu," ucap Cucu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Cucu, kebanyakan pelanggar yang diberikan SP maupun rata-rata adalah restoran atau rumah makan. "Ada beberapa restoran yang bar-nya masih buka. Terus ada salon yang kita minta tutup, masih buka," ucap Cucu.
Restoran dan tempat makan memang masih diperbolehkan operasi. Namun pesanan harus dibawa pulang dan tidak boleh makan di tempat.
"Iya kebanyakan karena mereka masih melaksanakan dine in (makan di tempat)," ucap Cucu.
Menurut Cucu, selama masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tempat usaha sudah semakin tertib. Mereka mematuhi aturan yang dianjurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Selama PSBB belum ada pelanggaran yang serius. Saat Ramadhan, restoran pun sudah tertib," kata Cucu.
Anies akan Beri Sanksi Perusahaan yang Masih Beroperasi Kala PSBB!:
(aik/fjp)