Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tempat hiburan tutup sebagai upaya penanganan virus Corona. Penutupan sementara itu resmi berlaku hari ini.
"Satpol PP terus lakukan penutupan terhadap tempat hiburan sebagai tindak lanjut surat edaran Dinas Pariwisata, untuk pastikan bahwa tempat hiburan yang sebagaimana disebut surat edaran taati dan ikuti edaran yang telah dikeluarkan oleh kepala dinas," kata Ketua II Gugus Tugas COVID-19 Catur Laswanto kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2020).
Selain itu, Catur menyampaikan masih ada masyarakat yang belum mematuhi aturan untuk tidak melakukan kegiatan berkumpul. Padahal, kegiatan berkumpul menjadi salah satu kondisi penularan virus Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil evaluasi ditemukan beberapa kelompok masyarakat (lakukan kegiatan berkumpul), dan ini tentu tindakan yang sangat membahayakan dan menurut saya ini tidak patut. Maka teman wartawan terus bisa beritakan hal yang harus dan tidak boleh dilakukan agar perang terhadap COVID-19 bisa kita selesaikan secepat mungkin," ucap Catur.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menutup 14 jenis wisata hiburan dan rekreasi. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia dalam konferensi pers, Jumat (20/3) malam.
"Mengingat penyebaran Coronavirus yang makin mengkhawatirkan, kami akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama 2 pekan terhitung 23 Maret sampai 5 April," kata Cucu.
Berikut ini 14 jenis wisata yang ditutup sementara di Jakarta:
- Klab malam
- Diskotek
- Pub/Musik hidup
- Karaoke Keluarga
- Karaoke Executive
- Bar/Rumah minum
- Griya pijat
- Spa
- Bioskop
- Bola gelinding
- Bola sodok
- Mandi uap
- Seluncur
- Arena permainan ketangkasan manual mekanik atau elektronik untuk orang dewasa