899 Perusahaan Langgar Aturan PSBB DKI: 153 Ditutup, 746 Ditegur

899 Perusahaan Langgar Aturan PSBB DKI: 153 Ditutup, 746 Ditegur

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 06 Mei 2020 11:19 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mencatat ada 899 perusahaan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Dari 899 perusahaan yang melanggar ini melibatkan 114.965 pekerja atau buruh.

Berdasarkan data yang diterima detikcom, Rabu (6/5/2020) sebanyak 153 perusahaan di antaranya dilakukan penutupan. Data tersebut merupakan hasil sidak Pemprov DKI sejak 14 April hingga 5 Mei 2020.

Perusahaan yang dilakukan penutupan, terbukti melanggar karena tidak termasuk sektor yang dikecualikan namun masih tetap beroperasi. Di 153 perusahaan ini tercatat melibatkan 12.375 pekerja atau buruh.

"153 perusahaan yang tidak dikecualikan, namun tetap melakukan kegiatan usahanya, telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangannya.

Sementara itu, total sebanyak 746 perusahaan yang diberi teguran atau peringatan. Perusahaan ini terdiri atas perusahaan tidak dikecualikan namun mendapatkan izin dan perusahaan yang dikecualikan.

Rinciannya, sebanyak 200 perusahaan yang tidak dikecualikan namun memiliki izin kementerian perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usahanya dan belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh, diberi peringatan. Disebutkan, 200 perusahaan ini melibatkan 35.232 pekerja atau buruh.

Sedangkan perusahaan yang dikecualikan namun masih belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan diberi peringatan atau pembinaan sebanyak 546 perusahaan. Perusahaan ini melibatkan 67.358 pekerja atau buruh.

Seperti diketahui, masa PSBB di DKI Jakarta kini sudah masuk periode kedua. PSBB periode pertama sudah habis sejak 24 April dan saat ini diperpanjang 28 hari hingga 22 Mei 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Anies akan Beri Sanksi Perusahaan yang Masih Beroperasi Kala PSBB!:

(dwia/hri)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads