Bawaslu mengungkap adanya potensi pelanggaran pemilu yang dilakukan calon petahana pada masa pandemi Corona (COVID-19) dengan modus bantuan sosial (bansos). Bawaslu meminta agar para calon petahana tak menjadikan pemberian bansos sebagai kesempatan meraup keuntungan politik.
"Jadi prinsip Bawaslu tidak akan melarang siapapun untuk membantu kemanusiaan, tetapi jangan mencampuradukan antara kemanusiaan dengan politik pilkada. Jadi jangan digunakan sebagai politisasi untuk pilkada," kata Ketua Bawaslu RI Abhan, dalam diskusi daring, Selasa (5/5/2020).
Abhan mengungkapkan saat ini sudah terjadi modus kepala daerah yang akan maju kembali di Pilkada 2020 melakukan penyalahgunaan bantuan COVID-19. Modus pertama bansos dikemas atau dilabeli gambar kepala daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada bansos yang gambarnya kepala daerah dengan simbol pakai baju putih, logo dan sebagainya. Kedua, ada pula bansos yang dibungkus diembeli dengan jargon-jargon atau simbol-simbol politik kampanye pada periode sebelumnya, atau jargon yang sekarang meskipun saat ini belum ada masa kampanye," ujar Abhan.
Modus ketiga adalah pemberian bansos tidak mengatasnamakan pemerintah, tetapi atas nama langsung pribadinya. Hal ini, sambung Abhan, sudah terjadi salah satunya yang dilakukan Bupati Klaten.
"Di Jawa Tengah ada juga yang di Klaten, sama ada satu lagi di Kota Semarang. Itu termasuk yang gambarnya tidak pemerintah, tetapi gambarnya langsung pribadi yang Wali Kota dan Wali Kota yang sedang menjabat saat ini, dan kebetulan sudah mendapatkan rekomendasi dari partai untuk maju kembali," ucap dia.
Abhan meminta agar masyarakat yang mengetahui informasi tersebut melapor kepada Bawaslu. Bawaslu juga melakukan upaya pencegahan dengan mengimbau para calon agar tidak melakukan politisasi terhadap bantuan kemanusiaan COVID-19.
"Kami sudah turunkan beberapa surat ke daerah dan Bawaslu kabupaten/kota yang ada Pilkada sudah menurunkan surat imbauan sebagai bentuk pencegahan terhadap pelarangan pemberian uang atau barang sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Abhan.
"Jadi Bawaslu Kabupaten/Kota hingga Provinsi sudah mengeluarkan surat imbauan agar ketika melakukan bantuan ini murni adalah dari sisi kemanusiaan," ungkapnya.
Abhan meminta agar petahana percaya diri dapat memenangkan Pilkada lagi tanpa harus memberikan embel-embel pada bantuan sosial yang diberikannya. Sebab Abhan menilai sosok petahana diuntungkan posisinya dari sisi popularitas, lantaran sudah dikenal masyarakat.
"Sebetulnya bahwa petahana ini harus percaya diri karena sebagai petahana tentu sudah dikenal tetapi alih-alihnya bisa percaya diri malah ini potensinya penyalahgunaan terhadap bantuan COVID-19 ini," tandas dia.