Pandemi virus Corona yang terjadi hampir dua bulan terakhir telah mengakibatkan efek di sektor ekonomi masyarakat. Di dunia pendidikan, saat ini sering ditemui mahasiswa yang mengaku kesulitan membayar kewajiban Uang Kuliah Tunggal (UKT) akibat para orang tuanya yang terdampak ekonomi imbas dari pandemi Corona tersebut.
Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) mengatakan para mahasiswa yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi virus Corona bisa mengusulkan perubahan biaya UKT kepada pihak kampus. Ketua MRPTNI Jamal Wiwoho menyebutkan hal itu sudah diatur di dalam Permen Dikti Pasal 6 Nomor 39 tahun 2017.
"Para pimpinan perguruan tinggi merasa prihatin dan berempati serta membuka diri dalam membantu masalah siswa dan keluarganya yang secara langsung terdampak sumber ekonomi keuangannya yang akhirnya menjadi sulit di kewajiban UKT melalui kebijakan pada Pasal 6 Permen Dikti nomor 39 tahun 2017 tentang perubahan UKT," kata Jamal dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kebijakan berupa pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, serta penundaan pembayaran UKT akan dilaksanakan melalui permohonan dengan menyertakan data pokok perubahan ekonomi mahasiswa," imbuhnya.
Jamal mengatakan, tiap kampus telah memiliki data sosial ekonomi tiap mahasiswanya. Untuk itu, dia mengatakan prosedur pengajuan perubahan UKT bisa dilakukan secara langsung oleh mahasiswa kepada pihak Fakultas.
"Prosedurnya itu bisa diajukan kepada Dekan dan selanjutnya akan mengusulkan ke Rektor. Rektor perguruan tinggi sudah memiliki keputusan soal ini. Jadi, prosedurnya diajukan oleh mahasiswa kepada Fakultas dan Fakultas kemudian mengusulkan ke Universitas," terang Jamal.
Lebih lanjut, Jamal mengatakan jika pengajuan yang dilakukan mahasiswa tersebut harus disertakan bukti-bukti yang menunjukkan jika orang tua mereka benar terdampak secara ekonomi akibat pandemi virus Corona. Bukti tersebut, lanjut Jamal, akan memudahkan pihak kampus mengabulkan permohonan mahasiswa tersebut.
"Jadi semua PTN memberikan ruang kepada seluruh mahasiswa mengajukan apa itu pengurangan UKT atau pembebasan UKT atau penundaan UKT dengan menunjukkan perubahan data pokoknya. Jadi semua mahasiswa kita yang lama data sosial ekonominya sudah kita miliki," tutur Jamal.
"Sesuai dengan Permen Nomor 6 Pasal 39 tahun 2017 itu memang ada ruang jika ada perubahan data pokok, tentu mahasiswa harus menunjukkan bukti-bukti orang tuanya selama ini terdampak ekonomi akibat COVID-19. Jika ada terjadi perubahan data status sosial ekonomi mahasiswa, maka perguruan tinggi akan menetapkan UKT baru pada mahasiswa yang bersangkutan," sambung Jamal.
Simak video Update Corona di Jakarta: 4.641 Positif, 771 Sembuh:
(jbr/jbr)