Polisi menangkap Ipan Fartha Kusuma (34) atas kasus penggelapan dan penipuan. Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota BNN yang berdinas di Lido, Bogor.
"Saya dulu pernah kerja di Lido, Bogor. Jadi orang tahu saya anggota BNN. Itulah kalau mau pinjam orang percaya," ucap Ipan saat ditemui di Polda Sumsel, Senin (4/5/2020).
Di Lido, Ipan mengaku awalnya rehabilitasi kasus narkoba pada 2013. Namun, seiring berjalannya waktu, ia menjadi salah satu konselor selama 4 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya keluar dari Lido itu 28 Agustus 2018 lalu, sudah 2 tahun. Jadi tidak sudah kalau mau meyakinkan korban, saya tahu semua soal BNN di Lido," katanya.
Untuk korban, salah satunya adalah bekas anak bimbingannya di Lido. Namun ada korban yang dia kenal di Palembang dan mengaku masih aktif di BNN pusat.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi ketika ditemui di Mapolda membenarkan. Pelaku adalah bekas konselor BNN di Lido, Bogor, Jawa Barat.
"Pengakuan dia kepada korban memang anggota BNN Lido, Bogor. Tetapi setelah kita dalami ternyata hanya pekerja harian lepas, dia rehabilitasi di sana," katanya.
Untuk korban, kata Suryadi, ada tiga yang sudah membuat laporan polisi. Satu dari Prabumulih dan 2 korban dari Palembang.
"Korban banyak dan yang sudah membuat laporan resmi ada 3 orang. Korban-korban lain masih dikembangkan karena menurut informasi lebih dari itu," katanya.
Aksi Ipan terungkap saat ia transaksi jual-beli motor dengan dua polisi Polda, yakni Katim Unit I Aiptu Heri Kusuma Jaya dan Briptu Riki. Di mana pelaku akan menjual sepeda motor yang digelapkan Rp 10 juta melalui situs jual-beli online.
"Dia ini awalnya COD sama Heri Gondrong. Ini setelah salah satu korban yang berada di Prabumulih melapor kasus penggelapan motor," tutup Suryadi.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Subdit Jatanras Polda Sumsel dan juga terancam Pasal 372 dan Pasal 368 KUHP.
(ras/idn)