Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyita ribuan botol minuman keras alkohol di sebuah restoran kawasan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (2/5) malam saat bulan Ramadhan. Restoran tersebut turut disegel karena tidak menjalankan protokol kesehatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kami menyita sebanyak 1.347 botol minuman beralkohol berbagai merek. Kami juga melakukan penyegelan, namun sebelumnya sudah diberikan surat peringatan," kata Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin dalam keterangan tertulis, Minggu (3/5/2020).
Penyegelan restoran dilakukan karena restoran disebut Satpol PP tidak menjalan protokol kesehatan, masih menyediakan makan di tempat, tidak menggunakan sarung tangan, masker, dan sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arifin mengatakan kegiatan ini diikuti oleh 30 personel dari Satpol PP Provinsi dan wilayah Jakarta Barat. Sebanyak 20 personel TNI dan Polri juga dilibatkan.
Pengawasan dilakukan petugas secara rutin di seluruh wilayah, dari tingkat kelurahan, kecamatan, tingkat kota, dan provinsi. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pengawasan PSBB selama Ramadhan.
"Selanjutnya miras dibawa ke gudang Satpol PP Jakarta Barat di Kebon Jeruk untuk disita. Kami juga akan terus melakukan pengawasan secara rutin," tandasnya.
Razia petugas gabungan Satpol PP bersama TNI dan Polri ini dilakukan dalam upaya pengawasan dan penindakan tempat usaha yang melanggar Pergub No 18/2018 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan sekaligus pengawasan pelaksanaan Pergub No 33/2020 tentang PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Ibu Kota.
(gbr/gbr)